Serdang Bedagai,Citranewsindonesia– Oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Serdang Bedagai ditangkap personil Reskrim Sergai terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S,Sos,SIK,MSi pada Press Release di Mapolres Sergai,jalan Negara,Sei Rampah,Rabu (10/10) siang.
Dalam keterangan Kapolres kepada awak media,tersangka A berdalih melakukan pengutipan uang tersebut kepada guru – guru untuk pelatihan sertifikasi sebesar Rp.600.000,- tiap guru yang ikut pelatihan.
“Perbuatan pungli yang di lakukan oleh oknum pegawai ASN yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai ini sudah melanggar KUHP pasal 12e UU RI No.31 Tahun 1999 yang di ubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal 1 milyar,”ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres juga menyampaikan selain mengamankan tersangka,polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.21.600.000,- dengan perincian Rp.3.000.000,- ditemukan diatas meja,dan Rp.18.600.000,-di dalam tas rangsel milik diduga tersangka.
Reporter : Herry