Surat Peringatan Tak DiIndahkan,Camat Bagan Sinembah Perintahkan Bongkar Habis.

ROKAN HILIR,Citranewsindonesia– Demi menegakkan aturan yang ada,Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) tidak bosan untuk menertibkan pedagang warung liar yang ada di pinggir jalan.

Usai ditertibkan setahun lalu hingga berujung ke pengadilan, kini warung-warung liar kembali berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ), tepatnya di depan SPBU Perbatasan Riau Sumut. Rabu 26/9.

Pembongkaran ini langsung disaksikan oleh Upika Bagan Sinembah, Camat, Sakinah SSTP MSI, Kapolsek, Kompol Vera Taurensa SS MH dan Danramil Kapten Arh H Sitorus.

BACA JUGA :  Tabrani Imbau Masyarakat Aktif dan Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pilkada di Tangsel

Di sela kegiatan pembongkaran, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI menyampaikan bahwa pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti surat peringatan yang sudah diberikan terlebih dahulu.

“Hari ini harus bersih, tidak ada toleransi, sebab kita juga sudah ingatkan, tapi tak diindahkan, ya kita bongkar,”ungkapnya.

Pantauan CitraNewsIndonesia dilapangan bangunan yang dibongkar oleh Satpol PP ini terbuat dari terpal plastik yang sengaja dipasang pemilik warung agar mudah dibongkar jika suatu saat ditertibkan.

“Kami pasang plastik agar mudah dibongkar, kita juga tau suatu saat pasti dibongkar,” ungkap salah satu pemilik warung.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Al Muktabar : Simplifikasi Perda Bagian Dari Reformasi Regulasi Di Provinsi Banten

Pada kesempatan itu, camat meminta kepada para pemilik warung untuk mematuhi aturan yang yang berlaku. “Ini juga untuk kebaikan bersama, kalau ini dibiarkan, pasti akan menjamur lagi, makanya hari ini kita selesaikan dengan baik-baik,” tegas camat.

Reporter : Roy Suroyo

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *