Kab.CIAMIS,Citranewsindonesia– Ribuan Tenaga Honorer, dari berbagai Dinas Intansi, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa, di Depan Kantor DPRD Ciamis, dan Setda Ciamis, Rabu (19/09/2018).
Dalam orasinya, mereka menutut Pemerintah Kabupaten Ciamis, untuk menolak penerimaan CPNS Umum, menuntut dikeluarkannya SK Bupati sebagai payung hukum para Tenaga Honorer, meminta kesejahtreaan dan upah yang layak, serta mendesak ke Pemerintah Kabupaten Ciamis, untuk melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, untuk mencabut Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tentang penerimaan calon Aparatur Sipil Negara(ASN), yang dianggap cacat hukum dan sangat diskriminatif terhadap para Tenaga Honorer.
Dari pantauan dilapangan, Ribuan Tenaga Honorer tersebut, sebelum menggelar aksi ujuk rasa terlebih dahulu berkumpul di Depan Kantor Kelurahan Ciamis, kemudian melakukan long march (jalan kaki) di Jalan Ir H Juanda menuju Kantor DPRD Ciamis.
Di Halaman Kantor DPRD Ciamis, mereka menggelar orasi meminta kepada para wakil rakyat untuk ikut memperjuangkan nasib mereka. Bahkan dalam orasinya para Tenaga Honorer juga mempertanyakan dan menagih insentif yang sempat dijanjikannya, yang hingga saat ini belum terealisasi.
Massa selanjutnya bergerak, melanjutkan aksi long march menuju Taman Lokasana Ciamis, lalu ke Jalan Jendral Sudirman, hingga sampai ke Pendopo Bupati Ciamis, dengan jarak tempuh sekitar 2 Kilometer.
“Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, untuk menolak penerimaan CPNS Umum, menuntut dikeluarkannya SK Bupati sebagai payung hukum para Tenaga Honorer, meminta kesejahtreaan dan upah yang layak, serta mendesak ke Pemerintah Kabupaten Ciamis, untuk melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, untuk mencabut Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tentang penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dianggap cacat hukum dan sangat diskriminatif terhadap para Tenaga Honorer,” ungkap Koordinator Aksi Asep Wardiawan.
Asep, menyampaikan, Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tidak memberikan kesempatan kepada semua Tenaga Honorer untuk diangkat sebagai ASN. Karena hanya Tenaga Honorer yang maksimal berusia 35 tahun saja yang bisa ikut seleksi.
“Padahal di Kabupaten Ciamis, terdapat Ribuan Tenaga Honorer, yang sebenarnya bisa diangkat sebagai ASN. Namun karena usianya sudah lebih dari 35 Tahun peluang mereka menjadi tertutup,” ujarnya.
Asep, berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis, bisa mengabulkan tuntutannya. Pasalnya bila tuntutannya tersebut tidak direalisasikan pihaknya mengancam akan menggelar aksi mogok kerja, hingga tuntutannya tersebut dikabulkan oleh Pemerintah.
Reporter : Baehaki