TANGSEL,Citranewsindonesia– Kepolisian Polres Tangerang Selatan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku utama tawuran berinisial (FF) 16 tahun, Oknum Siswa SMK Bhipuri Serpong Tangerang Selatan yang mengakibatkan lawan tawurannya Ahmad Fauzan 18 tahun menghembuskan nafas terakhirnya setelah menjalani perawatan di RSCM beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui korban akibat tawuran yang terjadi pada tanggal 31 Juli 2018 di Jalan Raya Puspitek Serpong Tangsel antara siswa sekolah SMK Bhipuri Serpong dengan SMK Sasmitha Jaya 1 Pamulang dimana korban mengalami luka tusuk dibagian wajah hingga senjata tajam yang digunakan pelaku menancap hingga mengenai batang otak korban dan terhadap korban terpaksa dilakukan tindakan operasi medis oleh tim dokter RSCM.
Korban yang diketahui bernama Alm.Ahmad Fauzan 18 tahun juga sempat membaik pasca menjalani sebanyak 3 kali operasi yang dilakukan terhadapnya, namun dikarenakan luka yang dialaminya cukup serius akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 2018 pukul 18:05 wib di akibatkan luka pada batang otak.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdi Irawan.S.IK.MSI.yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP. Alexander Yuriko.SH.S.IK. MM. MSI. Kasubag Humas polres Tangerang Selatan.Iptu Sugiyono beserta ke dua Kepala Sekolah SMK Bhipuri Serpong dan Sasmita Jaya 1.Pamulang serta perwakilan dari P2TP2A Senin 13 Agustus 2018 / 15:00 wib,dalam keterangannya menjelaskan pada press realase (14/8) yang mengambil tempat di loby polres Tangerang Selatan “meski telah banyak rumor beredar bahwa terduga pelaku dalam melakukan aksinya melukai Korban dengan cara menusukkan itu tidak benar.
“Sebenarnya terduga telah mengakui kepada pihak penyidik kami yang bersangkutan melakukan tindakan melukai korban yakni dengan cara melemparkan senjata tajam kearah korban hingga mengenai wajah kiri dan menembus leher bukan dengan cara menusuk ,ungkap Kapolres.
Terduga Pelaku utama Tawuran setelah melakukan tindakan tersebut sempat diajak oleh pamannya untuk bersembunyi dirumahnya yang berada di Lido Sukabumi Jawa barat ,namun dari hasil pengintaian pihak kami yang bekerja sama dengan Polsek gunung Sindur Terduga pelaku dapat kami amankan dan kami bawa kembali untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Untuk yang terlibat dalam tawuran tersebut pihak kami telah mengindentivikasi para terduga pelaku yang terlibat dari kedua sekolah menengah tingkat atas ini yang berjumlah ada 16 orang dan kesemua terlihat pada rekaman video yang ada pada pihak kami, dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan tawuran ini terjadi karena hal tersebut dipicu dari efek pertikaian yang sebelumnya pernah terjadi jauh sebelumnya dan kejadian ini terjadi karena adanya janjian dari sosial media (Sosmed) untuk mengadakan tawuran, yang mana kedua belah pihak telah mempersiapkan diri dengan senjata tajam sebelum melaksanakan aksinya.
Dan saya meralat dari keterangan sebelumnya bahwa sebelumnya pelaku bukan dari SMK Bhipuri,namun dari hasil keterangan saksi dan pelaku’ pelaku (FF) yang berusia 16 tahun adalah memang Siswa kelas 3 SMK Bhipuri Serpong
Berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan ,terduga pelaku tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terduga pelaku kami jerat dengan mengunakan pasal (80) ayat (3) tentang perlindungan anak , pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ,pasal 338 KUHP , pasal 351 ayat 3 KUHP ,jelas Kapolres Tangsel AKBP. Ferdy Irawan.
(nur)