Jakarta-Citranews Indonesia–Keputusan Kepala Badan Pajak&Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta-nomor 1180 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor,sanksi administrasi balik nama kendaraan bermotor dan sanksi adminitrasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB –P2) pedesaaan dan
perkotaan tahun 2018. Dalam penghapusan sanksi administrasi PKB,sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB dan PBB pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2) kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB BBN-KB dan PBB-P2 terutang.Hal ini ditetapkan di Jakarta, tanggal 26 Juni 2018.
Program penghapusan sanksi administrasi PKBBBN-KB dan PBB-P2 dilaksanakan mulai 27 Juni sampai dengan 31 Agustus tahun 2018. Terhadap SKKP yang telah dihapuskan sanksi adminitasinya sebagaimana
dimaksud pada Diktum ke 7,namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada Diktum ke 8,maka SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.
Di tempat terpisah Citranews Indonesia.com minta komentar Kepala Unit PPRD Kecamatan Kramatjati, Jaktim, H.Kadar mengatakn,bahwa dengan keluarnya Keputusan Kepala Badan Pajak&Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta ini,pihak PPRD Kecamatan Kramatjati,akan melayani warga masyarakat Kecamatan Kramajati yang terdiri dari 7 Kelurahan ini sesuai dengan aturan itu katanya.
Waktunya penghapusan sanksi adminitrasi itu sesuai dimulai dari tanggal 27 Juni sampai dengan 31 Agustus 2018.Jadi,saya berharap agar seluruh warga Kecamatan Kramatjati bagi wajib pajak agar memanfaatkan
kesempatan itu dan jangan sampai kelewatan harapnya.
( Horison P)