DMI Tangsel Himbau Pengurus Masjid Lengkapi Bangunannya Dengan IMB

Tangsel,Citranewsindonesia- Dari sekitar Tujuh Ratus masjid yang ada di kota Tangerang Selatan, ternyata baru Sepuluh persen saja yang sudah memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas data dan fakta tersebut, melalui reporter Citranewsindonesia.com, pada Senin (02/07/2018) sore, Dewan Masjid Indonesia (DMI) kota Tangerang Selatan, melalui H. Ali Akbar selaku pengurus harian (Bendahara) menghimbau dan mengajak kepada para pengurus masjid se Tangerang Selatan untuk segera melengkapi keberadaan bangunan masjidnya dengan surat IMB. Karena dari 700 masjid yang terdata oleh pihak DMI Tangsel, saat ini baru 10 persen saja masjid dan musholah di Tangerang Selatan yang memiliki IMB.

“Kebanyakan dokumen surat tanah masjid kita adalah tanah Wakaf serta fasum dan fasos, jika yang berstatus tanah wakaf itu lebih mudah mengurusnya apabila ada bukti surat wakafnya, tapi agak rumit kalau bukti surat wakafnya tidak ada, karena wakafnya hanya lewat lisan dan pihak keluarga (anak) nya mempermasalahkan bukti wakaf dari almarhum orang tuanya,” tutur H. Ali Akbar.

Tapi jika berstatus tanah fasum/fasos maka akan lebih rumit ngurusnya jika pengembang perumahan sudah tidak berada di area perumahan yang dibangun dan belum menyerahkan aset tanah fasum/fasosnya kepada pemkot Tangerang Selatan. Jika demikian maka pengurus masjid dapat melakukan penyerahan fasum/fasos tersebut kepada pihak aset daerah, sedangkan jika tanah  fasum/fasos itu sudah diserahkan oleh pihak pengembang maka tinggal urusannya kepada pihak Sekretaris daerah (sekda),” terang H. Ali.

BACA JUGA :  Forum Wartawan Bagan Sinembah Bersama Nasi Uduk Mas Adi Bagikan 150 Kotak Takjil Gratis

Lebih lanjut Bendahara umum DMI Tangerang Selatan itu menyarankan kepada para pengurus masjid di Tangerang Selatan untuk segera mengurus surat-surat IMB masjidnya masing-masing, untuk menghindari serta mengantisifasi kedepannya segala sesuatu yang bisa saja terjadi jika masjid tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Herry Kustanto selaku ketua Pembina masjid  As- Sajadah Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, saat dikonfirmasi dirumahnya di Melati Mas blok SR, Serpong, pada Senin (02/07/2018) pagi mengatakan bahwa, dirinya selaku mantan ketua Presidium Forum Masjid Musholah BSD dan sekitarnya (FMMB) sangat mengapresiasi apabila seluruh masjid di Indonesia umumnya dan masjid-masjid di Tangerang Selatan khususnya, dapat melengkapi dokumen surat-surat dan legalitas keberadaan masjidnya dengan baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Penghulu Dan Sumber Bersama Donatur Serahkan Rumah Baru Buat Mak Atik

“Alhamdulillah pengurus masjid As Sajadah Vila Melati Mas baru saja menyelesaikan proses pembuatan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid kami. Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, dan itu disebabkan karena memang dokumen-dokumen dari kami sendiri, pengurus masjid yang kurang lengkap dan kurang siap saat dokumen tersebut diserahkan kepada pihak-pihak terkait seperti Kantor Urusan Agama (KUA), kelurahan, kecamaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dan melalui kesempatan yang sangat baik ini, saya mengusulkan kepada Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tangsel untuk membentuk tim khusus yang bertugas menangani masalah penerbitan surat IMB masjid dan musholah di Tangerang Selatan, agar prosesnya lebih cepat dan mudah, serta efektif,” pungkasnya.

(BTL)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *