Jaktim-Citranews Indonesia–Pemprov DKI Jakarta Badan Pajak Dan Restribusi Daerah dalam penagihan PDRD kepada masyarakat DKI Jakarta melakukan berbagai cara antara lain dengan memberikan keringanan pokok dan penghapusan saknsi pajak bumi dana bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB- P2).
Kepala Unit Pajak dan Restrisibusi Daerah Kecamatan Kramatjati,Jaktim, Kadar dengan jajarannya telah melakukan berbagai cara dalam penagihan kepada wajib pajak yang menunggak PDRD dengan cara memberikan keringanan,untuk tunggakan PBB -P2 sampai dengan tahun 2009 sebesar 50% dan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2010 dengan sebesar 25% katanya.
Selain itu,penagihan tunggakan PBB-P2 Yayasan UKI dan Yayasan Binawan dengan memberikan keringanan 50%. Sedangkan untuk tunggakan PBB-P2 Cawang Kencana belum dapat ditagih karena sedang terjadi sengketa antara pihak penglola dengan Depsos.Sedangkan saat ini,Gedung Cawang Kencana sudah tidak ada lagi orang datang kesana untuk melakukan aktivitas baik itu perorangan maupun yang melaksanakan acara pesta maupun acara pertemuan.Jadi,pihak pengelola sudah tidak punya uang lagi kata Kadar.
Sedangkan penagihanbagi tanah kosong di Kecamatan Kramatjati itu,sudah mencapai 92 %.Sebab kata Kadar setelah dilakukan pemasangan stiker di lokasi para penunggak pajak pemiliknya hampir semunya sudah melakukan pembayaran tunggakan k e kantor PDRD Kecamatan Kramatjati kata Kadar.
Kadar juga menambahkan,untuk para wajib pajak yang menunggak bisa meminta keringanan PBB-P2 ke kantor PDRD nanti kita pelajari dulu apakah warga tidak mampu,kalau perusahaan yang bangkrut dengan melampirkan surat dari kantor Akuntan Publik kalau datanya benar kita akan memberikan keringanan kepada penunggak pajak tersebut tuturnya.
Sebetulnya para wajib pajak yang menunggak itu bermacam-macam ada tanah warisan orangtuanya pajaknya tidak dibayar oleh anaknya,ada juga karena paktor ekonomi dulunya orang punya sekarang menjadi miskin.Namun kalau mereka itu memang benar-benar tidak mampu akan kita lakukan pemberian keringanan kepada masyarakat tersebut ujarnya.
Sedangkan bagi PNS yang sudah pensiun kata Kepala Unit PDRD Kecamatan Kramatjati,Kadar akan mendapat keringanan pajak sebesar 50% dengan syarat dalam waktu 3 bulan setelah yang bersangkutan menyerahkan tanda bukti Pembayaran PBB-P2nya ke kantor Unit PDRD Kecamatan Kramatjati ungkapnya.
Jadi pencapaian penerimaan PBB-P2 Di Kecamatan Kramatjati ini sudah mencapai 92 % dan terus kaita lakukan berbagai terobosan sesuai dengan aturan dalam penagihan PBB-P2 itu kepada warga Kecamatan Kramatjati untuk bisa mencapai target pencapaian maksimal 100% katanya.
( Horison P)