FISIP UIN Gelar Diskusi Publik Tentang Ormas

Tangsel,Citranewsindonesia- Bertempat di auditorium kampus FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, kampus FISIP UIN menggelar diskusi publik pada Rabu (18/10/2017) terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu No.2 tahun 2017) atas Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tentang pembubaran ormas HTI Indonesia. Tampak hadir sebagai narasumber, Sri Yunanto selaku staf ahli kantor Menkopolhukam Republik Indonesia serta Iding Rosidin selaku ketua jurusan ilmu politik FISIP UIN.

Diskusi publik tersebut bertema “merawat NKRI melalui Ormas di bumi pertiiwi”, diikuti oleh para akademisi, mahasiswa FISIP UIN serta perwakilan-perwakilan dari organisasi kemahasiswaan seperti HMI,PMII, BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) serta BEM FISIP UIN itu sendiri selaku tuan rumah. Menurut Sri Yunanto, aura demokrasi pasca reformasi’ 98 adalah kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi dan menyampaikan pendapat.

BACA JUGA :   Pasar Pondok Benda Pamulang II Akan Ditata Ulang

“Buah dari aura kebebasan berdemokrasi tersebut, saat ini di Indonesia terdapat Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu ormas. Dan dari ratusan ribu ormas tersebut, ada ormas yang ideologi dan tujuannya membahayakan keutuhan NKRI, dengan membawa ideologi sempit yang bertentangan dengan Pancasila,” terangnya.

Atas dasar hal tersebutlah, maka pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu No.2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas HTI Indonesia.

“Dikeluarkanya Perpu No.2 tersebut bersifat darurat dan mendesak, karena berdasarkan hasil kajian yang ilmiah dari berbagai lembaga, akademisi dan ulama, sepak terjang HTI memang sudah sangat membahayakan keutuhan NKRI dengan ideologi khilafahnya yang bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila,” tandas Yunanto.

Sementara itu, Iding Rosidin ketua jurusan ilmu politik FISIP UIN, menegaskan bahwa, hanya lembaga yang bernama negara lah satu-satunya lembaga yang berhak dan memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan setiap warga negara. Hanya saja jangan sampai citra miring terhadap keberadaan Perpu No.2 tahun 2017 tersebut harus diluruskan, bukan sebagai alat untuk mengekang ormas-ormas keagamaan tertentu.

BACA JUGA :   Atasi Banjir, Benyamin Resmikan Pembangunan Turap Kali Puri Bintaro Indah

“Penerbitan Perpu tersebut memang sifatnya mendesak dan darurat, akan tetapi tidak berarti pemerintah mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku, semuanya sudah melalui.kajian yang ilmiah dan komfrehensif. Kita tunggu saja proses politiknya di gedung DPR dan uji materinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya yakin pihak MK akan memutuskan perkara uji materi Perpu yang dilakukan oleh HTI, akan diputuskan secara baik berdasarkan putusan yang ilmiah,” pungkasnya.

(BTL)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH