
Cilacap, CitraNewsIndonesia – Penahahan Probo dan Sayyidi diperpanjang. Pasalnya, pemberkasan belum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang . Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalanggo melalui Kasi Intel M. Arif Abdullah mengungkapkan, rencana penahanan Probo dan Sayyidi akan diperpanjang 40 hari ke depan karena pemberkasannya belum selesai.
“Ini tahap penyidikan belum sampai ke penuntut umum, maka Kajari dapat memperpanjang penahanan para tersangka selama 40 hari ke depan. Setelah P 21 baru dilimpahkan ke penuntut umum terus penuntut umum melengkapi berkas dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Itu menurut peraturan hukum, kita harapkan 40 hari ke depan selesai pemeberkasan” kata Arif kepada media ini Kamis (07/09/2017).
Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro & mantan Sekda Cilacap Drs. Sayyidi sudah menjadi tahanan Kejari selama 20 hari dalam kasus pembobolan KASDA Kabupaten Cilacap senilai Rp 10,8 Milyar, Senin (28/08/2017).
Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain selain dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara 10,8 M dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Dalam kasus bobolnya Kasda mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koordinator Mitra Institute Kabupaten Cilacap Dwi Agus Wahyudi dan Ketua Komite Aksi Peduli Anti Korupsi (KAPAK) Soelistione Nur Arianto, mengatakan, perpanjangan penahanan Probo ekspektasi masyarakat tentang penuntasan penanganan kasus korupsi bolongnya Kasda 10,8 M sangat tinggi oleh Kejari Cilacap.
Masyarakat sudah berharap dalam 20 hari Kejari mampu menyelesaikan pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, tapi harapan itu berubah menjadi kekecewaan karena kenyataannya Kejari tidak mampu menyelesaikan dan diputuskan untuk memperpanjang penahanan dengan alasan pemberkasan belum selesai, Agus kepada media ini lewat WhatsApp Minggu (17/09/2017).
Kami dari Mitra Institute Kabupaten Cilacap dan Ketua Komite Aksi Peduli Anti Korupsi (KAPAK) berharap Kejari dengan perpanjangan penahanan harus sudah mampu menyelesaikan tuntas pemberkasan. Kami mengkhawatirkan perpanjangan ini berdampak kurang produktif bagi kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kejari Cilacap, karena posisi kasus ini yang naik turun dalam kurun 10 tahunan, tetapi Mitra Institute masih optimis kinerja Kejari Cilacap masih on the track, berintegritas dan mengedepankan kualitas dokumen (Yos).
UKW 2018