Jokowi Larang Tanah Dikuasai Segelintir Orang dan Badan Usaha

Jakarta,Citranewsindonesia– Presiden Joko Widodo bersama dengan para
jajarannya pada Rabu (22/3/2017), membahas tentang Rancangan
Undang-Undang (RUU) mengenai pertanahan. 
Dalam membahas RUU tersebut,
Presiden menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya harus
sejalan dengan reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas
pemerintah beberapa waktu belakangan.
“Saya tekankan lagi, semangat yang
dibangun dalam reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Jangan sampai
tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang
selanjutnya dalam jangka menengah dan panjang memicu ketimpangan yang
tajam,” ujar Presiden dalam rapat terbatas membahas RUU Pertanahan di
Kantor Presiden, Jakarta.
Persoalan agraria yang dihadapi
masyarakat adat mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan merupakan
salah satu yang mendapatkan perhatian khusus dalam RUU kali ini. Kepala
Negara meminta agar regulasi yang mengatur tentang pertanahan ini mampu
menyelesaikan masalah-masalah di bidang pertanahan yang terus meningkat.
“Mulai dari sengketa atau konflik
kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan,
sampai dengan pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah. Sudah sering dijumpai beberapa proyek
pembangunan strategis yang berdampak bagi rakyat harus tertunda bahkan
mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa
teratasi,” Presiden menambahkan.
Selain itu, Presiden juga
menginstruksikan agar regulasi pertanahan yang dihasilkan nanti bersifat
visioner, tidak tambal sulam, dan dapat bertahan dalam jangka waktu
yang lama. Untuk itu, sistem hukum dan administrasi pertanahan yang
komprehensif amat diperlukan.
“Saya minta pengaturan pertanahan harus
mampu keluar dari sektoralisme, tidak tumpang tindih, dan tidak saling
berbenturan,” ucapnya.
Masih banyaknya lahan-lahan tidak
produktif dan terlantar juga akan menjadi target pemerintah dalam RUU
ini. Pengaturan pertanahan dimaksud diminta olehnya untuk turut mengatur
pemanfaatan tanah terlantar secara maksimal.
“Untuk itu perlu diatur kewenangan untuk
mencabut atau mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak
dimanfaatkan, untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola
dan dimanfaatkan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat,” tutupnya.(Suara)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *