Tangsel,Citranewsindonesia- Polisi menangkap 5 orang pria yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba di Kota Tangerang Selatan. Dari pengungkapan itu, terdapat 706, 8867 gram sabu dan 23, 359, 154 gram ganja yang disita.
Para pelaku masing-masing Irfan Maulana , Budi Hermawan serta Aditya Prasetya. Ketiganya merupakan pengedar yang di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Barang Bukti (BB) 689, 05 gram sabu.
Sedangkan pelaku ke-empat bernama Maulana, dia ditangkap oleh petugas dari Polsek Ciputat dengan BB narkoba jenis sabu seberat 17. 8367 gram dan ganja seberat 21.000 gram.
Sementara pelaku kelima, Fajar Prio Handoko diamankan oleh anggota Polsek Pamulang dengan BB berupa daun ganja siap pakai sebanyak 2. 359,153 gram.
“Kelima pelaku merupakan jaringan pengedar di Kota Tangsel, salah satunya residivis kasus narkoba. mereka diamankan saat tengah melakukan transaksi,” terang AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangsel, saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Selasa (14/03/2017).
Para pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun, atau denda minimal Rp1 miliar.
“Para pelaku kita kenakan Pasal 114, 112, 111, UU No.35 Tahun 2009. Ancamannya pidana kurungan paling sedikit 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” terangnya.
Selanjutnya, di saksikan oleh pihak Kejari Tangerang, BNN Tangsel serta tokoh masyarakat, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan kedalam mesin Blender untuk jenis sabu. Sedangkan untuk daun ganja dimasukkan ke dalam tong kosong, lalu di bakar.(BTL)
Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Daun Ganja
Facebook Comments