BPKAD HARUS KAJI ULANG LAHAN YANG DIPLANGKAN

Jakarta, Citra News Indonesia,
Tata ruang merupakan asset
pemerintah yang seharusnya tertata dan terdokumentasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki
Purnama sedang membenahi tata ruang dengan program pengembalian tata ruang. Selama
ini  permasalahan tata ruang menjadi dilema
karena banyak tata ruang yang terpakai tanpa kejelasan administrasi yang sesuai
peraturan dan perundang undangan.
Seperti lahan lahan yang menurut
BPKAD sudah dibeli oleh pemerintah namun para ahli waris masih merasa milik
para ahli waris. Plang plang yang menentukan bahwa lahan tersebut merupakan asset
pemerintah terpasang tetapi tidak digubris karena kurangnya pengawasan dari pemerintah
setempat. Koordinasi antara BPKAD dengan pemerintah setempat masih miss
komunikasi hingga pengawasan tidak terkendali.
Seperti di kelurahan Batu Ampar
kecamatan Kramat Jati ada beberapa lahan tata ruang yang sudah diplanglan namun
para ahli waris masih merasa memiliki lahan tersebut hingga lahan tersebut
dimanfaatkan menjadi ajang usaha. Lurah Batu Ampar, Badrudin mengatakan mereka
masih punya dokumen dan saya sarankan untuk ke BPKAD dan diperjuangkan agar
lahan tersebut benar menjadi miliknya jika dokumennya benar.
Begitu juga di wilayah kelurahan
Tengah kecamatan Kramat Jati adanya lahan yang sekarang menjadi RPTRA, dimana
anggarannya dibantu oleh CSR yaitu INDOLAKTO. Telah diresmikan RPTRA oleh
gubernur DKI Jakarta tanggal 15 Juni 2016 namun masih ada pertanyaan yang cukup
mendalam. Seperti Plang Pagar RPTRA DAHLIA INDOMILK tercantum didepan tembok
pagar. Pertanyaannya apakah kontribusinya seperti itu, padahal jika dibaca
menjadi persepsi yang janggal, bahwa LAHAN RPTRA menjadi milik INDOMILK. Benar
RPTRA dibiayai oleh INDOLAKTO namun seharusnya dibuatkan banner tersendiri
upaya mengiklankan produknya bukan dipasang seperti memiliki lahan.
Persepsi masyarakat, komunikasi
dan koordinasi instansi terkait harusnya lebih mengarah kepada kepentingan tata
ruang milik pemerintah. Sejarahnya memang tidak dipublikasikan kemasyarakat
namun seharusnya dijelaskan secara hukum agar tidak semena mena para oknum yang
ingin memanfaatkan lahan tata ruang tersebut.(Dominggo)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH