DITINGGAL ISTRI JADI TKI, SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR HINGGA HAMIL 6 BULAN

DITINGGAL ISTRI JADI TKI, SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR HINGGA HAMIL 6 BULAN

Jakarta,CitranewsIndonesia— S alias Alx (36), pria asal Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten
Bojonegoro, diancam 15 tahun penjara karena dilaporkan telah menyetubuhi
PR (16), gadis asal Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro hingga
hamil enam bulan. Hal tersebut diungkap dalam rilis media Polres
Bojonegoro, sabtu (05/03) siang.

Dalam press release tersebut, kepada awak media
pelaku mengatakan bahwa pelaku berjanji akan menikahi korban bila nanti
hamil, sehingga korban mau melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

“Saya serius ingin menikahi korban, kami melakukan hubungan suka sama
suka dan kami melakukan hubungan intim sudah 4 kali”, ujar S alias Alx
dihadapan awak media.

Selanjutnya ketika korban meminta
pertangung jawaban dari pelaku untuk segera dinikahi, namun korban kaget
ketika mengetahui ternyata pelaku sudah memiliki istri yang jadi TKI di
luar negeri, seketika itu korban merasa tertipu oleh pelaku, sehingga
oleh keluarga korban, pelaku dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Bojonegoro guna mempertangung-jawabkan
perbuatannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
Kepolisian Resor Bojonegoro saat ini telah mengamankan S alias Alx (36)
di ruang tahanan Polres Bojonegoro atas dasar laporan polisi Nomor:
LP/66/III/2016/Jatim/ResBjn tertanggal 2 Februari 2016.

Penangkapan tersangka terjadi di sebuah warung kopi di kawasan SDN
Wadang III Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (03/02)
sekira pukul 10.00 WIB pagi, sebulan yang lalu. Bermula dari adanya
laporan keluarga korban PR kepada petugas kepolisian, kemudian UPPA
Polres Bojonegoro mengirim anggota untuk menangkap pelaku yang tengah
duduk bersantai sambil ngopi-ngopi di warung tersebut. Kemudian petugas
membawa tersangka ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa persetubuhan
terhadap ABG yang masih berstatus pelajar SMA tersebut terjadi sekira
bulan Agustus hingga Nopember 2015 lalu. Perbuatan keji tersangka Alx
dilakukan di dalam rumah tersangka, di Desa Wadang Kecamatan Ngasem.
Hingga saat ini, korban yang didapati tengah hamil enam bulan harus
mengalami trauma yang serius.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro,
AKP Nugroho Basuki SH mengungkapkan bahwa petugas UPPA Polres Bojonegoro
sedang menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan
trauma psikis kepada korban. Pihaknya sedang mengupayakan pemeriksaan
kepada korban dengan pendampingan dari P3A Kabupaten Bojonegoro dan
selanjutnya memintakan visum serta tes kehamilan terhadap korban.
Sedangkan tersangka tetap harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor
35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal lima belas tahun,” ujar
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki SH (Div Humas Polri)

Facebook Comments
DKI JAKARTA HUKUM KRIMINAL NEWS