Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel Banjir Perdebatan

Tangsel,CitranewsIndonesia— Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) penuh perdebatan.
Para saksi dari
masing-masing pasangan calon adu pendapat soal ketidak jelasan tata
tertib rapat pleno yang di gelar di Damai indah golf BSD (17/12/2015).
Drajat Sumarsono, saksi dari pasangan nomor 2 Arsid-Elvier,
menilai ada ketidak konsistenan antara pasal-pasal dalam tata tertib dan dibatasinya jumlah pendukung yang di perbolehkan masuk oleh panitia.
“Ini seperti tidak ada konsisten antara pasal yang satu
dengan yang lainnya. Sehingga nantinya tidak menutup kemungkinan banyak
interupsi dalam jalannya pleno ini,” kata Drajat 
Menurut Drajat Sumarsono susunan acara rapat pleno tersebut tidak
jelas. “Tolong jelaskan secara detail. Daripada kami nantinya harus
banjir interupsi, lebih baik KPU jelaskan di awal. Biarkan kita debat
habis-habisan di awal, tapi nanti lancar pada saat pelaksanaan,” tegas
politikus PDIP ini.
Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengaku perdebatan sudah
biasa terjadi dalam rekapitulasi suara, Sebab tata tertib yang dia
bacakan  100 persen mengacu atau dilandasi dari PKPU Nomor 11 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno.
“Ini semua berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2015, di Pasal 28 sampai 35 sudah sesuai aturan,” ujar Subhan.(Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH