LSM pendukung Petahana laporkan Ikhsan Modjo ke Panwaslu

LSM pendukung Petahana laporkan Ikhsan Modjo ke Panwaslu

Tangsel,CN Indonesia— Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikota
Tangerang Selatan yang bergerak dibidang kajian Publik melaporkan Calon
Walikota Tangsel Ikhsan Modjo ke Panwaslu. 
Hal itu diduga akibat kritik
yang dilontarkan Calon nomor urut satu itu pada Calon Petahana saat
karnaval kampanye hari Minggu 20 September kemarin.
Laporan terhadap Ikhsan Modjo itu langsung disampaikan oleh
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi kekantor Panwaslu
Tangsel yang berada dijalan Kencana Loka II, Serpong, Tangsel, Jumat
(25-9-2015) Sore. Dalam laporan tertulis itu Ibnu Jandi menyebutkan jika
pernyataan dari Ikhsan Modjo terhadap Paslon Airin-Benyamin sangat
provokatif, Apalagi sampai menyebut ada fasilitas negara yang
dimanfaatkan oleh Petahana ikut dalam karnaval kampanye kemarin hingga
menyebabkan gesekan dilapangan.
“Dalam orasinya dia (Ikhsan Modjo) menyebut ada mobil
Ambulans Puskesmas yang ikut karnaval untuk Pasangan Petahana, Padahal
mobil itu memang sudah disiapkan sebagai kelengkapan oleh KPUD,” kata
Jandi.
Selain itu, Jandi juga mengingatkan agar Ikhsan Modjo dan
timnya tidak terus menghasut publik dengan menyindir isu-isu korupsi
keluarga dan sebagainya, Karena hal itu selain melanggar Undang-Undang
tentang Pilkada juga bisa menyebabkan Pilkada berlangsung ‘panas’.
“Hal itu diduga telah melanggar UU No.8 tahun 2015 tentang
Pilkada serentak, Yakni larangan berkampanye untuk menghasut, Memfitnah
dan sebagainya,” tambahnya.
Namun ada yang janggal dalam pengaduan oleh Ibnu Jandi
tersebut, Pasalnya dia bukan warga Tangsel namun mengklaim jika
pengaduannya sebatas kepeduliannya saja melihat pilkada tangsel yang
mulai memanas.
Saat menyerahkan Laporan itu, Ibnu Jandi yang datang
seorang diri langsung diterima oleh anggota Panwaslu Tangsel, Ahmad
Jazuli. Saat ditanyakan oleh media terkait pengaduan itu, Ahmad Jazuli
hanya mengatakan jika pengaduan oleh Ibnu Jandi tersebut masuk dalam
kategori aspirasi dari warga masyarakat, Sehingga Panwaslu tetap akan
mengkajinya lebih lanjut.
 
“Tetap akan kita kaji, Walau dalam laporan ini tak memenuhi
unsurnya karena dia bukan warga Tangerang selatan,”Ujar Jazuli.(dede
Richal)
Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN