Kota Tangerang Selatan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah
terhitung mulai 2015 ini. Secara umum kenaikan cukup signifikan, yakni
mencapai 29 persen dibandingkan dengan besaran NJOP tahun-tahun
sebelumnya. Kenaikan NJOP tanah di Kota Tangerang Selatan terjadi
seiring perkembangan ekonomi di daerah otonom termuda di Provinsi Banten
ini. Terlebih, selama empat tahun besaran NJOP belum pernah dinaikan.
untuk Pemkot Tangsel Ajib Hamdani mengatakan kenaikan NJOP tanah di Kota
Tangsel memang sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, kalau tidak
dinaikan bakal berpotensi kerugian negara yang sangat besar. “Mana ada
di Tangsel ini harga tanah Rp 100 ribu. Sedangkan di wilayah Setu masih
ada besaran NJOP tanah yang hanya Rp 82 ribu. Maka itu, sudah harus
dinaikkan,” katanya usai sosialisasi PBB dan BPHTB di salah satu rumah
makan kawasan Serpong, Senin, 12 Januari 2015.
pengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini menambahkan
kenaikan NJOP memakai ukuran sesuai dengan penilaian dan peningkatan
nilai tanah. Namun, diakuinya kenaikan di Kota Tangerang Selatan masih
di bawah harga pasaran. “Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan amanah
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di
mana penyesuaian harga tanah akan diberlakukan selama tiga tahun atau
satu tahun ketika daerah itu berkembang,” katanya.Kepala
Bidang PBB dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan – Indri Sari Yuniandri
menjelaskan NJOP tertinggi dari hasil analisis Zona Nilai Tanah (ZNT)
berada di Kelurahan Pakulonan dan Pakualam dengan NJOP sebesar Rp.
6.805.000 per meter persegi.
Sedangkan kenaikan NJOP
tertinggi berada di Kelurahan Babakan yang naik mencapai 121 persen dari
sebelumnya Rp. 80 ribu menjadi Rp. 160 ribu per meter persegi. “Untuk
NJOP terendah hasil analisis ZNT yakni Kelurahan Keranggan dengan NJOP
sebesar Rp 160 ribu per meter persegi,” tandasnya.
Badan
Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan PP 13/2010 tentang Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan
Pertanahan Nasional dan Perpres 10/2006 tentang BPN telah menginisiasi
terwujudnya informasi nilai tanah, nilai properti, nilai ekonomi
kawasan, serta nilai total aset pertanahan sebagai rujukan nasional
untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-besar kemakmuran. Salah satu
yang sudah diwujudkan adalah Zona Nilai Tanah (ZNT).
ZNT
dimaknai sebagai area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama
dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bersifat
imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai
perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis
perbandingan harga pasar dan biaya.
Mengingat ZNT
berbasis nilai pasar, maka ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif
dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi,
penentuan ganti rugi, inventori nilai asset publik maupun asset
masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi
penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.(Sumber bpti-ts)