Di Batam Massage Liar Bermoduskan Ruko

Di Batam Massage Liar Bermoduskan Ruko

Batam,CitraIndonesianews– Panti pijat (massage) di kawasan
Nagoya diduga dijadikan sebagai ajang prostitusi terselubung.massage itu adalah
ANTHIEN MASSAGE,dan massage lainnya.

Pantauan di lapangan, kemarin,  para pengunjung yang rata-rata laki-laki
itu datang dengan kendaraan roda empat dan roda dua. Di halaman parkir di
setiap tempat massage itu dipenuhi dengan kendaraan.

Anthien Massage yang berada di Komplek ruko Nagoya newton yang tepetnya di
samping parit besar nagoya  misalnya, sekilas dari luar sangat meyakinkan
tempat tersebut seperti kos-kosan. Setelah ditelusuri ke ruangan dalam,
ternyata tempat menyediakan jasa para pemijat yang semuanya perempuan berusia
muda yang siap melayani tamu di atas tempat tidur.
 

Menurut seorang perempuan muda berusia 25 tahun,sebut aja namanya bunga(samara),
ia  baru sebulan bekerja  di tempat
itu. Sebelumnya dia bekerja di salah satu salon. Dia juga mengakui di tempat
itu dirinya bukan saja sebagai pemijat, namun boleh juga melayani tamu di atas
ranjang.

“Boleh juga pijat saja Mas, tapi selama ini tamu hanya minta dilayani di
atas tempat tidur aja. Itupun hanya short time, tarifnya Rp200 ribu, ujarnya
Begitu juga pengakuan satpam di tempat lokasi ruko yang dijaganya massage
lainnya tersebut. Semuanya  mengakui kalau perempuan-perempuan tersebut
boleh saja diajak kencan oleh tamu. “Asalkan cocok harga, terserah mereka,”kata
satpam.

Pengakuan yang sama juga dikatakan,Yudi Pemilik usaha Anthien Massage. Menurut
pria baya ini, praktek prostitusi panti pijat ini  tidak menjadi rahasia
umum lagi di Kota Batam. Namun selama ini tidak pernah ada razia penertiban
dari aparat pemeritah. 

”Mungkin sudah ada setoran kali ya mas,” katanya sembari
menghembuskan asap rokoknya.

Sementara itu pengusaha massage berlasan tak ada regulasi yang mengatur massage
secara jelas menyebabkan maraknya prostitusi di tempat usaha tersebut. Apalagi
menjamurnya usaha massage menyebabkan pelaku usaha harus pintar-pintar
mengambil hati konsumen.
 

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam,
Hendra Felani, mengatakan jika razia kali ini hanya merupakan peringatan bagi
pengelola tempat usaha. Hendra mengatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah
pertama. Tim memberikan peringatan tertulis agar pengusaha dihimbau untuk
melengkapi dalam waktu seminggu.
Jika ada yang belum menyelesaikan kelengkapan
izinnya, maka tim akan menutup langsung tempat hiburan tersebut.
“Kami memberi tenggat waktu seminggu
agar mereka melengkapi semua surat izin usaha mereka,” tegas Hendra (roby wijaya)
Baca Berita Lain :
Facebook Comments
NEWS PROV RIAU