UMI Mendampingi Nurhadi Agar bebas,terkait Pelanggaran Merk Eiger

UMI Mendampingi Nurhadi Agar bebas,terkait Pelanggaran Merk Eiger

Tangerang,Citraindonesianews— Universal Monitoring Indonesia (UMI) yang dipimpin Dewi Sri Laksmi Triman bersama team dan pengacara Djenny Suharso beserta puluhan anggota APTA (Asosiasi Perajin Tangerang) yang dipimpin Agus Winarno mendatangi pengadilan negeri Tangerang untuk memberi dukungan kepada Nurhadi yang disidang akibat pelanggaran merk.
Nurhadi yang hendak dibacakan putusan vonis di pengadilan Tangerang jalan TMP Taruna (2/9) ditunda dan rencana akan dilanjutkan (9/9) yang akan datang.
Menurut Dewi Sri Laksmi Triman ketua umum UMI kepada awak media mengatakan kasus Nurhadi ini hanya salah satu kasus yang sangat memprihatinkan kami karena para perajin ini buta hukum dan kami perlu mendampingi mereka.
“Proses penangkapan Nurhadi dari awal sangat tidak prosedural mulai dari  kedatangan yang mengaku pengacara merk Eiger bernama Mustopa dan Denny bersama puluhan aparat kepolisian memperlakukan Nurhadi dan keluarganya dengan kasar dan seluruh hasil kerajinan dan sebagian alat produksi Nurhadi di sita aparat.
“Mengenai aparat yang berlaku kasar saat penangkapan,sudah kami laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div PROPAM) Kepolisian Republik Indonesia dan mereka berjanji memproses anggota yang terlibat dengan penangkapan Nurhadi,jelas Dewi Sri Laksmi Triman
Dewi Sri Laksmi Triman menambahkan UMI selama ini sudah mencoba menghubungi pemilik merek Eiger Ronny Lukito dan beliau sangat merespon hanya belum sempat ketemu hingga hari ini dan kami terus berupaya menempuh jalan damai dan kekeluargaan.
“Nurhadi sebenarnya sudah membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang berpendidikan rendah atau keluarga tidak mampu supaya dapat penghasilan menghidupkan keluarga mereka masing masing.
Kami berharap yang mulia majelis hakim memberi putusan seringan-ringannya kalau perlu vonis bebas kepada Nurhadi yang mempunyai nilai ekonomi kreatif tinggi, namun tidak mengerti soal aturan merek yang diatur dengan undang undang.
Kami berharap kepada pemilik merek Eiger Ronny Lukito bersedia mendukung ekonomi kreatif masyarakat dan perajin di seluruh indonesia agar mengizinkan pembuatan Eiger KW2 dan perajin akan memberi royalty income kepada pemilik merek yang syah seperti di beberapa negara saat ini termasuk di Cina.

Pengurus APTA bernama Rony dalam pertemuan dengan pengacara Eigerindo bernama Riki Firmansyah dari kantor Eko Tanuwiharja setelah sidang putusan di tunda menjelaskan kepada  Riki Firmansyah apa sepak terjang Mustopa selama ini.

“Sampaikan kepada pemilik Eiger bahwa selama ini Mustopa yang mengaku pengacara Eigerindo melakukan pungli dengan meminta kami semua urunan mengumpulkan uang hingga 60jt dan kami sudah memenuhinya.

“Dan sebelum lebaran sejumlah perajin didatangi Mustopa untuk meminta sejumlah uang kalau aman dari aparat, misalnya perajin bernama Udin membayar 6jt dan saudaranya Udin 10jt diserahkan kepada Mustopa baru mereka bebas produksi.

“Sementara ketika Mustopa mendatangi Nurhadi untuk meminta koordinasi agar bebas produksi alas kaki merek Eiger ini,Nurhadi tidak dapat memenuhinya karena faktor ekonomi dan hasil produksinya sangat sedikit, tak lama berselang Mustopa bersama aparat mendatangi Nurhadi dan terjadi peristiwa penggerebekan beberapa waktu lalu,Jelas Ronny kepada Riki dan beberapa media yang meliput termasuk Citraindonesianews.com

Dalam keterangan Riki Firmansyah yang ditemui beberapa media mengatakan bahwa kasus seperti ini pernah terjadi di Bandung yang membuat tas Eiger dan waktu itu pemilik Eiger hanya memanggil perajin tersebut dan menegur agar tidak melanjutkan produksinya dan meminta maaf secara terbuka ke masyarakat dibeberapa media.

Wakapolsek Kota Tangerang  AKP Effendi terlihat difoto sedang berbincang dengan Ketum UMI menyatakan bahwa masalah merk masih Ambigu dari penyelesaian sengketanya mulai dari pendekatan,pemberitahuan secara somasi sampai kepada eksekusi hakim setelah ganti rugi apabila perajin masih pakai merk yang sama baru masuk pidana.

Dalam undang undang no 15 Tahun 2001 tentang merek, seharusnya ada pemberitahuan dengan Somasi . Apabila masih dilanggar maka pelanggar dituntut ganti rugi dan setelah ganti rugi baru di pidana,sementara Nurhadi terkesan dipaksakan oleh jaksa penuntut umum Tangerang dengan tuntutan  hukuman 2 tahun penjara dan denda 100jt.(YusmanH)

 


 Baca Berita Lain :

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL KABUPATEN TANGERANG NEWS