Tangsel,citraindonesianews.com– Seorang pengusaha diduga telah
menyerobot lahan makam wakaf di Kampung Parakan Kelurahan Pondok Benda
Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel).
menyerobot lahan makam wakaf di Kampung Parakan Kelurahan Pondok Benda
Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel).
Lahan yang diserobot itu
berlokasi di belakangan kawasan pemakaman yang berbatasan dengan
sungai. Warga pun memprotes dan sudah melaporkannya kepada pihak
Kelurahan Pondok Benda.
Terkait hal ini, pengurus lahan makam
wakaf, Sonjaya mengatakan, pihaknya telah bertemu pengusaha tersebut.
Saat itu, sang pengusaha mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Namun ia tidak bisa menunjukkan bukti surat tanah atas lahan yang
diklaim miliknya itu.
wakaf, Sonjaya mengatakan, pihaknya telah bertemu pengusaha tersebut.
Saat itu, sang pengusaha mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Namun ia tidak bisa menunjukkan bukti surat tanah atas lahan yang
diklaim miliknya itu.
Sementara, Sonhaji meyakini bahwa lahan
itu masih merupakan lahan makam wakaf. “Ini dibuktikan dengan pagar
yang memanjang hingga sampai pada lahan yang di klaim milik pengusaha
itu,” ujar Sonjaya yang akrab disapa Dolop.
itu masih merupakan lahan makam wakaf. “Ini dibuktikan dengan pagar
yang memanjang hingga sampai pada lahan yang di klaim milik pengusaha
itu,” ujar Sonjaya yang akrab disapa Dolop.
Ironisnya, atas rencana pembangunan
parbrik oleh pengusaha tersebut, sang pengusaha itu memerintahkan
pekerjanya untuk menguruk lahan yang diklaim miliknya ini dengan tanah
makam. “Kalau tanah makam diambili untuk menguruk, bisa-bisa makam ini
menjadi rendah dan bisa berdampak banjir. Apalagi lokasinya dekat
sungai,” keluh Sonhaji seraya mengatakan, pondasi yang diperkirakan
bakal dibangun pabrik itu lokasinya juga sangat dekat dengan sungai.
parbrik oleh pengusaha tersebut, sang pengusaha itu memerintahkan
pekerjanya untuk menguruk lahan yang diklaim miliknya ini dengan tanah
makam. “Kalau tanah makam diambili untuk menguruk, bisa-bisa makam ini
menjadi rendah dan bisa berdampak banjir. Apalagi lokasinya dekat
sungai,” keluh Sonhaji seraya mengatakan, pondasi yang diperkirakan
bakal dibangun pabrik itu lokasinya juga sangat dekat dengan sungai.
Akibat kebuntuan pembicarakan, dirinya
bersama sejumlah warga melaporkan kepada pihak Kelurahan Pondok Benda.
Lurah Pondok Benda M. Syaat juga sudah meninjau ke lokasi. “Kami saat
ini menunggu ketegasan dari pihak kelurahan agar segera menyelesaikan
masalah ini,” harapnya.
bersama sejumlah warga melaporkan kepada pihak Kelurahan Pondok Benda.
Lurah Pondok Benda M. Syaat juga sudah meninjau ke lokasi. “Kami saat
ini menunggu ketegasan dari pihak kelurahan agar segera menyelesaikan
masalah ini,” harapnya.
Seperti diketahui, tanah makam wakaf
Parakan itu memiliki luas 15.232 m2. Tanah itu adalah wakaf dari seorang
warga Reman bin Sifa dan diwakafkan melalui keturunannya Lisin. Atas
rencana pendirian pabrik, keluarga besar Reman pun menyatakan keberatan.
“Karena itu, kami minta pengusaha tersebut tidak menganggu tanah wakaf
dan minta pemerintah setempat memfasilitasi pengukuran ulang atas lahan
masing-masing sehingga jelas batas-batasnya dan tidak menimbulkan
polemik,” urai Sonhaji.
Parakan itu memiliki luas 15.232 m2. Tanah itu adalah wakaf dari seorang
warga Reman bin Sifa dan diwakafkan melalui keturunannya Lisin. Atas
rencana pendirian pabrik, keluarga besar Reman pun menyatakan keberatan.
“Karena itu, kami minta pengusaha tersebut tidak menganggu tanah wakaf
dan minta pemerintah setempat memfasilitasi pengukuran ulang atas lahan
masing-masing sehingga jelas batas-batasnya dan tidak menimbulkan
polemik,” urai Sonhaji.
Hingga kini belum diperoleh konfirmasi
dari pihak pengusaha maupun Lurah Pondok Benda, M. Syaat. Namun pihak
kelurahan diketahui telah memanggil pengusaha tersebut dan meminta untuk
menghentikan sementara aktivitas pengurukan di lahan tersebut sampai
diperoleh penyelesaian atas masalah ini. (Yus/TRA)
dari pihak pengusaha maupun Lurah Pondok Benda, M. Syaat. Namun pihak
kelurahan diketahui telah memanggil pengusaha tersebut dan meminta untuk
menghentikan sementara aktivitas pengurukan di lahan tersebut sampai
diperoleh penyelesaian atas masalah ini. (Yus/TRA)
Baca Berita Lain :
Facebook Comments

UKW 2018