Lurah di Lampung Berurusan dengan Pengadilan,Bagi Sembako Sambil Kampanye

Lurah di Lampung Berurusan dengan Pengadilan,Bagi Sembako Sambil Kampanye

Jakarta CitranewsIndonesia — Gara-gara terlibat kampanye pemilihan kepala
daerah Bupati Lampung Utara, seorang lurah harus berurusan dengan
pengadilan. Namun nasib sang lurah, Megarini (48) lolos dari tuntutan 3
bulan penjara.

Kasus bermula saat Lampung Utara menggelar
hajatan demokrasi pemilihan bupati. Entah kebetulan atau tidak, Megarini
yang juga Lurah Tanjung Aman mengadakan acara bagi-bagi sembako yang
waktunya bersamaan pada 6 September 2013. Dalam kesempatan itu, Megarini
yang juga kerabat istri calon bupati membagi-bagikan sembako. Selain
sembako, juga ada sticker pasangan calon nomor 4 tersebut.

“Lanjutkan,
coblos nomor empat,” kata jaksa menirukan kata-kata Megarini sesaat
sebelum membagikan sembako seperti dilansir dalam putusan Pengadilan
Negeri (PN) Kotabumi, Sabtu (1/11/2013).

Atas tuduhan jaksa,
Megarini membantah semuanya. Menurutnya, kata-kata yang benar yang
disampaikan ke warga adalah ‘…jangan membikin keributan dan kerusuhan,
pilihlah yang kita setujui calon ada 4 pilih yang terbaik menurut ibu’.
Selain itu, Megarini mengaku tidak tahu menahu adanya sticker dalam
sembako yang ia bagikan.

“Saya sering memberikan bantuan atau sedekah kepada masyarakat sekitar,” ujar Megarini membela diri.

Jaksa
lantas menuntut Megarini dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5
juta. Atas tuntutan ini, PN Kotabaru menyatakan telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja
memberi materi lainnya kepada seseorang supaya memilih pasangan calon
tertentu.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta, jika tidak mau
bayar ganti kurungan 1 bulan,” putus majelis hakim yang terdiri dari
Elly Istianawati, Setia Sri Marina dan Indra Lesmana Karim pada 10
Oktober 2013 lalu.

Hari pencoblosan dilakukan pada 19 September
2013. Diikuti oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi, M
Yusrizal-Yoyot Sukarno, Kesuma Dewangsa-Supeno serta Zainal
Abidin-Ansyori Djausal.(Team/dtk)

Facebook Comments
23
DAERAH HUKUM KRIMINAL NEWS