Sebanyak 1,3 Ton Ayam Kadaluarsa Dimusnahkan

Tangsel,citranewsindonesia,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memusnahkan 1,3 ton ayam kedaluarsa di insinerator Puspiptek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (9/6/2016).
Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, SA berhasil diamankan di rumahnya dan sebanyak 1,5 ton ayam tak layak konsumsi itu disita.
Barang bukti tersebut di atas, diberitahukan bahwa Unit III Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana menjual pangan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016 di Komplek Dasana indah Blok TF1 No. 56 Bojong Nangka Kelapa Dua Kab. Banten dan dugaan tindak pidana pencurian daging ayam beku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Paparnya kepada media
Selain itu Kasubdit Sumdaling AKBP Sutarmo mengatakan Adapun dari hasil tersebut Unit III Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti daging ayam beku sebanyak 1,3 ton dan sisanya untuk barang bukti dipengadilan barang tersebut merupakan hasil pencurian di gudang PT. ClOMAS ADISATWA dengan alamat Jl. Perancis Pergudangan Kosambi Permai Blok KK No. 10 Kelurahan Dadap, Kabupaten Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada tanggal 11 Mei 2016 di Komplek Dasana indah Blok TF1 No. 56 Bojong Nangka Kelapa Dua Kab. Tangerang. Jelasnya
“Pelaku (SA) diamankan di Bojong Nangka 1,5 ton kita sita dan yang kita musnahkan saat ini sebanyak 1,3 ton dan sisanya kita jadikan bukti di pengadilan,” ucapnya.
Sehubungan para tersangka dijerat dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan 4 Tahun Penjara.
“5 pelaku tersebut sudah lebih dahulu diamankan dan SA menjual ayam tersebut kepada para penjual makanan yang bahan bakunya seperti penjual bakso dan lain sebagainya,” Pungkasnya (Dede Richal)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *