Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Ukur Ulang Tanah Meskipun Diatas Laut.
Hal itu dilakukan berdasarkan laporan Juminem warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap terkait kekurangan pembayaran tanahnya oleh pihak PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap.
Dalam sertifikat atas nama Juminem dengan Nomor :1888/Desa Slarang yang luasnya 3.882 meter persegi, namun yang dibayar oleh pihak PT S2P PLTU Cilacap baru seluas 3.235 meter persegi, sehingga masih ada kekurangan seluas 647 meter persegi.
Atas laporan tersebut, BPN Cilacap mengutus 5 orang karyawannya untuk melakukan cek lapangan/ukur ulang disaksikan Kades Slarang, Marmin, Kuasa Hukum Juminem, Kadus Winong, pihak PT. S2P PLTU Cilacap, BBWS SO, DPUPR Cilacap, dan warga sekitar. Selasa, (11/07/2023)
Saat ditemui, Kasi Pengendalian & Penanganan Sengketa BPN Cilacap, Heru Setiawan, S.ST, MH mengatakan, bahwa menindaklanjuti hasil mediasi pada minggu lalu, kami bersama pihak terkait melakukan cek lapangan/ukur ulang.
“Setelah dilakukan ukur ulang, apapun hasilnya akan kita sampaikan ke pelapor. Tergantung apapun hasilnya, kalau memang ada sisa ya harus dibayar, namun jika tidak ada sisa pihak Juminem ikhlas,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapernong mengatakan, bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari BPN melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat atas nama Juminem.
“Dalam pengukuran ulang tidak ada halangan, karena pihak S2P, pihak Juminem dan birokrasi lainnya selesai melakukan pengukuran ulang. Insya Allah tidak ada selisih,” katanya.
Untuk hasil, lanjut Amsir juru ukur tanah dari BPN akan disamakan dengan peta citra atau pengukuran lewat satelit, sehingga nanti dalam waktu dekat akan diumumkan hasilnya.
“Pihak keluarga Juminem dari awal sampai pengukuran memohon maaf karena mengganggu aktivitas birokrasi maupun teman-teman media. Hari ini merupakan pengukuran yang dianggap selama ini sangat sulit. Tapi Alhamdulillah, bisa diukur sesuai dengan apa yang diketahui oleh ahli waris, dari BPN pun menyaksikan pemasangan patok,” ungkapnya.
Hasil pengukuran ulang akan diumumkan oleh BPN Cilacap dengan mengundang pihak desa, S2P, dan pihak kita selaku kuasa hukum dari Bu Juminem.
“Hasilnya akan diumumkan sekitar seminggu setelah pengukuran. Dari pihak BBWS pun tadi mengatakan memang tanah tersebut, tidak pernah dibebaskan oleh pihak BBWS. Jadi clear bahwa tanah tersebut murni sesuai dengan sertifikat,” jelasnya
Bahkan, menurut Amsir, mungkin bisa kurang, bisa juga lebih. “Nanti akan diumumkan BPN Cilacap tentang luas hasil pengukuran ulang. Itu yang akan kita ajukan ganti rugi ke pihak S2P PLTU Cilacap,” tuturnya.
Amsir juga menegaskan, bahwa mengenai patok yang dipasang pihak S2P tersebut ada miskomunikasi.
“Jadi rapat minggu yang lalu yang berhak masang patok adalah pihak dari Bu Juminem disaksikan oleh semua pihak BPN, dan S2P,” terangnya
Rupanya, ujar Amsir, S2P inisiatif bersama perangkat desa memasang patok. Tidak jauh beda selisihnya sekitar 1 meter.
Setelah dilakukan cek ukur ulang dan disaksikan semua pihak, patok yang dipasang S2P dianggap tidak berlaku.
“Patok yang berlaku yang dipasang hari ini. Itu pun hanya sebagai verifikasi saja. Nanti hasilnya adalah keputusan dari hasil pengukuran ulang yang disamakan peta citra,” tegas Amsir.
Terkait tanah yang terkena abrasi, Amsir menjelaskan, tetap diukur karena dulu 1 KM itu sawah. Dengan adanya holder yang dipasang oleh S2P, sehingga air laut itu menggenangi sawah-sawah tersebut.
“Sekitar 50 persen lahan pertanian terkikis olah abrasi air laut karena efek dari pemasangan holder. Makanya tadi pihak BPN mengukur sesuai dengan batas-batas sertifikat meskipun sudah di tengah laut,” ujarnya.
Hal itu, menurut Amsir lantaran ada sebab akibat abrasi yang mencapai sekitar 1 KM sehingga bekas sawah sekarang menjadi lautan.
“Jadi pihak BPN tetap mengukur ke batas sertifikat meskipun sudah jadi laut. Buktinya tadi pasang pancang batas dan diukur oleh pihak BPN,” paparnya.
(Jos)