TEBING TINGGI || citranewsIndonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berakhir tragis dengan pembunuhan. Dua tersangka berinisial AN alias UT (49) dan Z alias KF (30) kini telah diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan berbeda yang saling berkaitan, yakni laporan penculikan anak dan penemuan mayat.
Kasus penculikan dilaporkan pada 7 Maret 2026 oleh kakek korban, seorang buruh harian lepas berusia 64 tahun. Korban merupakan anak perempuan berusia 3 tahun, warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AN membawa korban dari depan rumahnya, lalu menyerahkannya kepada tersangka Z yang diketahui sebagai ayah tiri korban.
Keduanya sempat membawa korban ke sejumlah wilayah, mulai dari Galang hingga Kota Medan, dengan berpindah-pindah tempat. Untuk mengelabui warga, pelaku bahkan sempat menitipkan korban dengan mengaku sebagai orang tua kandung.
Pada 6 Maret 2026, keberadaan pelaku mulai terendus warga. Tersangka AN berhasil diamankan, sementara tersangka Z sempat melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini semakin berkembang setelah ditemukannya jasad seorang perempuan berusia 58 tahun pada 9 Maret 2026 di lokasi yang sama, yakni Dusun V Desa Pulau Gambar.
Korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan anak yang diculik. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku pembunuhan adalah pihak yang sama dengan pelaku penculikan.
Tersangka Z akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, setelah sempat melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2026 di rumah tersangka AN.
Pelaku mengajak korban datang dengan alasan membicarakan keberadaan cucunya. Namun saat korban hendak pulang, pelaku melakukan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik, mengikat tangan dan kaki, serta membekap hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibuang di sekitar lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi terhadap keluarga korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, surat penitipan anak, serta perhiasan milik korban.
Sementara itu, beberapa dokumen penting seperti paspor dan kartu keluarga masih dalam pencarian.
Polres Sergai menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir sejumlah pejabat Polres Sergai, di antaranya Wakapolres Kompol Rudy Candra, Kabag Ops Kompol David Sinaga, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, serta jajaran lainnya.
#Hidayat

