Wali Kota Tebing Tinggi Laporkan Akun Facebook Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

TEBING TINGGI || citranewsIndonesia.com – Iman Irdian Saragih melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan akun AT yang menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi tersebut palsu. Informasi itu pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, setelah Iman menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan adanya unggahan tersebut.

Dalam postingannya, akun AT disebut memuat tudingan disertai kata-kata kasar serta mengunggah foto ijazah Iman Irdian Saragih. Unggahan itu dilakukan berulang kali dengan narasi berbeda.

Merasa keberatan dan dirugikan, Iman kemudian melaporkan akun tersebut ke SPKT Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA :  Masuki Tahapan Akhir Penjurian, Benyamin Puji Hasil Karya Finalis Logo HUT Ke-15 Tangsel

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/2/2026), didampingi tim kuasa hukumnya.

Iman menegaskan seluruh dokumen pendidikannya sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menunjukkan ijazah asli S1, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Ia menjelaskan menempuh pendidikan sejak 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

“Saya wisuda tahun 2010 karena saat itu ada pekerjaan di luar provinsi hingga ke Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” jelasnya.

Ia menyayangkan tindakan terlapor yang tidak melakukan konfirmasi sebelum menyebarkan tuduhan di media sosial. Menurutnya, klarifikasi seharusnya dilakukan lebih dulu agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA :  Sekda Muhamad : OPD Diminta Laksanakan Standar Pelayanan dengan Maksimal

Kuasa hukum Iman, Ganda Putra Marbun, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menilai unggahan akun AT telah melampaui batas dalam bermedia sosial karena tidak didasari pendalaman informasi.

“Laporan ini sudah resmi kami buat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal prosesnya agar berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut,” ujar Ganda.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *