Bawaslu Kabupaten Pangandaran gelar Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu

PANGANDARAN | Citranews.co.id – Bawaslu kabupaten pangandaran gelar Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Pangandaran di gelar Hotel Horison Palma Rabu (25/9/2024).

Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.

Gakkumdu merupakan kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai integritas pemilihan.

Ketua Bawaslu kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan S.Ag, Kami mengajak seluruh stakeholder untuk berpartisipasi aktif dalam acara ini demi menciptakan pemilihan yang bersih dan berkualitas. Dalam sambutannya Iwan Yudiawan S.Ag. dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pelanggaran pidana pemilu dan politik uang jelasnya.

Pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, merupakan ancaman serius bagi demokrasi kita. Praktik ini tidak hanya merusak integritas proses pemilihan, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil dan transparan pungkasnya.

” Saya ingin menekankan beberapa poin penting dalam materi kita hari Definisi dan Bentuk Pelanggaran Kita akan membahas secara rinci apa yang dimaksud dengan pelanggaran pidana pemilu, termasuk praktik politik uang, serta dampaknya terhadap partisipasi masyarakat.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi dalam Penggunaan APBN

Selanjut nya Iwan mengatakan, Penting bagi kita untuk memahami berbagai peraturan yang mengatur pemilu dan sanksi bagi pelanggar. Ini termasuk pemahaman tentang UU Pemilu dan peraturan terkait lainnya.

Menurut Iwan, Setiap elemen masyarakat, termasuk kita semua, memiliki peran dalam mencegah pelanggaran ini. Keterlibatan aktif dalam pengawasan dan pelaporan sangat diperlukan imbuhnya.

” Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari praktik kotor. Kesadaran masyarakat adalah kunci dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil. ” Saya berharap diskusi hari ini dapat memperkaya pemahaman kita semua tentang isu ini dan mendorong tindakan nyata dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu.

Kasad Reskrim Polres Pangandaran memberikan paparan mewakili Kapolres Pangandaran mengenai penindakan pidana pemilihan dalam konteks pilkada. Materi yang disampaikan meliputi langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu, serta pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Fokus juga diberikan pada upaya edukasi masyarakat untuk menghindari pelanggaran.

Kejaksaan Negeri Ciamis memberikan materi mengenai hukum pidana terkait pelanggaran dalam pemilihan Pilkada Pangandaran 2024. Materi tersebut mencakup jenis-jenis pelanggaran yang umum terjadi, sanksi hukum yang dapat diterapkan, serta proses penegakan hukum yang harus dilakukan. Kejaksaan juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu untuk mencegah pelanggaran serta menjaga integritas pemilihan.

BACA JUGA :  Pemkab Sergai Sosialisasi Ranwal RKPD Tahun 2021

Hukum pidana terkait politik uang mengacu pada praktik memberikan atau menerima uang, barang, atau imbalan lain dengan tujuan mempengaruhi keputusan pemilih atau penyelenggara pemilu. Dalam konteks pemilihan umum, politik uang dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak prinsip demokrasi dan keadilan.

Banyak negara berpolitik uang, termasuk Indonesia, politik uang diatur dalam undang-undang pemilu dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara. Penegakan hukum terhadap politik uang melibatkan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan proses peradilan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan tindakannya. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik tersebut ungkapnya.

( iyut.k )

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai