Demi SHM, Warga Rela Tidur Di Dalam Kantor Pertanahan Kota Surabaya II

Surabaya | Citranewsindonesia.com – Kantor Pertanahan Kota Surabaya, kembali di datangi oleh warga surat ijo Surabaya yang bergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya (AKSI – Surabaya). Mereka menuntut hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas tanah. Hak yang mana selama ini dirampas dari mereka dengan alasan Asset Pemerintah Kota Surabaya. Walaupun Faktanya, Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah bisa membuktikan kepada warga riwayat perolehan obyek tanah yang diakui sebagai asset Pemerintah Kota Surabaya tersebut. Bahkan ternyata, dalam obyek tanah yang dikatakan sebagai asset tersebut, sudah terbit SHM Warga sebelum nya, dimana warga yang telah menduduki terlebih dahulu tidak pernah diberikan ganti rugi atas diterbitkan SK HPL oleh Pemkot Surabaya.

Bahwa oleh karena riwayat perolehan obyek tanah yang dikatakan sebagai asset tidak jelas, warga pun mulai melakukan perlawanan dengan cara menuntut hak mereka atas tanah di kota Surabaya. Untuk itu, mereka datang ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, demi hak atas tanah.

BACA JUGA :  Dinas Kesehatan Kota Tangsel menggelar Kompetisi Kader Posbindu Berprestasi

Namun, sayang beribu sayang, Para Pejabat Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tidak menanggapi permintaan warga tersebut dengan alasan urusan tanah bukan urusan BPN melainkan urusan Pemerintahan Kota Surabaya. Warga yang paham tentang hukum Pertanahan , meminta kepada Kantor Pertanahann Kota Surabaya II, tersebut untuk membuat surat rekomendasi atau surat pengantar untuk mereka bawa Ke Pemerintah Kota Surabaya, namun Pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menolak nya, dengan alasan mereka tidak berani membuat karena status tanah tersebut adalah Tanah Sengketa.

Namun demikian, ketika warga meminta surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, kalau Tanah Surat Ijo adalah Tanah Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga menolak nya. Bahwa oleh karena Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terkesan tidak kooperatif, akhirnya warga pun nekad melakukan “aksi tidur” di dalam Kantor Pertanahan Kota Surabaya II , pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 Rahmat Hadi, salah satu seorang warga yang ikut hadir ke kantor Pertanahan Kota Surabaya II tersebut, mengatakan, bila dirinya akan terus tidur di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tersebut, sampai akhirnya Kantor Pertanahan Kota Surabaya II mau buat surat rekomendasi atau surat pengantar yang ada dasar hukum nya dari SK HPL ke Pemkot Surabaya untuk memperoleh hak atas tanah melalui Diktum-diktum yang ada didalam SK HPL yang dikuasai atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

BACA JUGA :  Dermawan Lase Terpilih Jadi Ketua HMN Tangsel

Sekali berjuang, pantang untuk mundur. Itulah motto para pejuang surat ijo Surabaya. Mereka terus berjuang sampai titik darah penghabisan, membongkar mafia Pertanahan Terstruktur di Kota Surabaya.

(sarah)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai