Pemkab Cilacap Percaya Hasil Temuan BPK Sebesar Rp. 600 Juta, PT.TDM Wajib Mengembalikan

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) siap menyerahkan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Kroya kepada pemerintah asalkan boleh diperpanjang kontrak 30 tahun lagi.

Permintaan PT. TDM itu terlalu berlebihan dan terindikasi ingin mengendalikan Pemkab Cilacap. PT. TDM juga tidak percaya dengan hasil audit BPK tentang retribusi pasar yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp. 600.000.000,00.

Terbongkarnya hal itu pada saat berlangsungnya mediasi di PN Cilacap yang kesekian kalinya. Sebagaimana diketahui PN Cilacap kembali menggelar mediasi kedua belah pihak Pemkab sebagai penggugat sedangkan PT. TDM tergugat. Jum’at (12/05/23).

Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah dipandu oleh Majelis Hakim, Joko Widodo sebagai hakim mediator.

Mediasi yang dilakukan tersebut, Pemkab Cilacap selaku penggugat menolak adanya perpanjangan kontrak yang diajukan oleh PT. TDM selaku tergugat.

“PT. TDM mau menyerahkan, tapi minta ke Pemkab perpanjangan kontrak tambah 20 tahun lagi, itu yang belum bisa kami terima. Dan kami selaku kuasa hukum dari Pemkab menolak, tidak setuju,” ungkap Supri selaku Kuasa Hukum Pemkab Cilacap saat ditemui usai mediasi, Jumat (12/05/2023).

Penolakan itu Supri menjelaskan, berdasarkan perhitungan bisnis, pemerintah daerah telah dirugikan cukup besar, masa kontrak PT. TDM tinggal 10 tahun seharusnya tidak ada masalah kalau dikembalikan tanpa syarat.

“Selama puluhan tahun seharusnya sudah mendapat untung ini menurut saya. Konsep dasarnya perjanjian ini kan selama 30 tahun kalau tidak ada apa-apa akan kembali ke Pemkab. Setidaknya aset Pasar Kroya kembali ke Pemkab, kalau seperti ini berarti 60 tahun kita menunggu, selain itu tidak ada dasar hukum” ujarnya.

Sementara, terkait dengan temuan BPK yakni retribusi pasar berupa pengelolaan MCK dan parkir senilai Rp 600 juta tersebut, PT. TDM diminta untuk mengembalikan temuan tersebut.

BACA JUGA :  Wabup Darma Wijaya : Muslimin Gemar Bersedekah Dan Menginfaqkan Hartanya Dijalan Allah

“Mau tidak mau Rp 600 juta itu harus dikembalikan. Nilai ini hasil akumulasi selama pihak PT. TDM tidak membayar retribusi MCK dan parkir. Itu ada perjanjiannya, tapi ternyata setelah dihitung-hitung oleh BPK tidak dibayar senilai itu,” kata Supri.

“PT. TDM ini merasa keberatan, katanya hanya Rp 149 juta. Silahkan keberatan terhadap angka itu. Kalau tidak setuju, BPK ini lembaga resmi. Mestinya PT. TDM yang ke BPK menyatakan keberatan pihak tergugat, kalau tidak bayar saja karena ini uang rakyat,” bebernya.

Mediasi yang dilakukan di pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab membangun kembali Pasar Kroya.

“Nantinya kalau hukum mengatakan Pemkab yang membangun kembali Pasar Kroya maka pemerintah segera bangun, selama ini pemerintah tidak bangun karena HGB masih milik PT. TDM”, kata Supri.

Mediasi kedua belah pihak tidak selesai sesuai waktu mediasi yang diberikan oleh PN selama 40 hari, sehingga PN Cilacap perpanjang waktu mediasi kepada Pemkab Cilacap dan PT. TDM selama 10 hari kedepan hingga 25 Mei 2023.

“Kuasa Hukum PT. TDM, Sugeng Riyadi saat ditemui awak media mengatakan, dalam mediasi ada perbedaan pendapat, ada tagihan yang harus diperhitungkan. tinggal hitung menghitung selisih terkait temuan angka BPK. Harapannya segera deal supaya pasar segera bisa dibangun,” ujarnya.

Terpisah, Lisin perwakilan dari Bakul Kroya Bersatu (BKB) saat dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya meyakini permasalahan Pasar Kroya tidak akan selesai hanya melalui jalur mediasi, berlanjut ke sidang pembacaan gugatan.

“Mediasi sudah dari dulu dilakukan dan hasilnya berputar-putar disekitar itu juga, tidak membuahkan hasil. Mediasi dulu tanpa ikut campur tangan pengadilan sekarang mediasi langsung dipandu oleh PN”, kata Lisin.

Lanjut Lisin mengatakan, terkait perpanjangan waktu mediasi, kami dari BKB hormati keputusan dari Pengadilan. Dan BKB tetap konsisten mendukung Pemkab menggugat PT. TDM ke pengadilan.

BACA JUGA :  KUALITAS PROYEK DI CILACAP DIDUGA AMBURADUL

Lisin mewakili BKB berterima kasih kepada Ganjar Pranowo yang sudah merespon keluhan BKB, dan berharap kepada Ganjar Pranowo untuk tidak lelah mengawal proses mediasi di pengadilan apalagi nantinya kalau lanjut ke sidang pembacaan gugatan sangat dimungkinkan lebih seru dan semakin panjang waktunya”, ungkap Lisin.

“Terkait PT. TDM menyerahkan HGB kepada pemerintah tapi dengan syarat meminta perpanjangan kontrak 30 tahun ke depan, ini kan menurut hemat kami termasuk lucu.” Tambah Lisin

LSM GMBI juga hadir memantau mediasi di PN dan menanggapi permintaan PT. TDM kepada pemerintah tentang perpanjangan kontrak 20 tahun lagi, menurutnya itu berlebihan dan tidak logis.

“PT. TDM meminta perpanjangan kontrak HGB Pasar Kroya, ini saja belum bisa bangun kembali setelah kebakaran, harusnya bangun dulu pasar agar pedagang bisa mendapatkan haknya yang masih sisa 10 tahun”, tegas Bangun mengatakan.

Menurut Bangun, pasca terjadinya kebakaran di Pasar Kroya, PT TDM seharusnya bertanggungjawab untuk membangun sebagai pemegang hak pengelolaan Pasar Kroya itu tidak dilakukan.

“Menurut saya PT. TDM tidak perlu membahas tentang perpanjang kontrak. Pertanyaannya kepada PT. TDM kenapa tidak bangun Pasar Kroya pasca kebakaran, apa karena tidak punya uang karena usahanya pailit, kalau itu alasannya ya sudah serahkan aset ke Pemkab tanpa itu dan ini”, ungkap Bangun.

Bangun menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan sidang gugatan yang dilakukan Pemkab Cilacap di pengadilan saat ini.

“Pada prinsipnya kita sesuai dari awal, bahwa kita membantu masyarakat yang terzolimi, karena sejarahnya ini kan pemerintah daerah bekerjasama dengan PT. TDM dengan sistem BOT dengan kontrak selama 30 tahun,” ucapnya.

(jos)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai