Pj. Bupati Cilacap Ingatkan Penerima SPK Dari DPUPR Jangan Nakal Kalau Tidak Mau Usahanya Diblacklist

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Cilacap serahkan tiga puluh tiga paket Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Anggaran Definitif Tahun 2023.

Penyerahan SPK  tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar di Aula DPUPR Cilacap, Senin (08/05/2023).

Pj Bupati Cilacap mengingatkan kepada seluruh rekanan proyek penerima SPK agar tidak nakal, harus bekerja secara profesional dengan menunjukkan mutu dan kualitas pekerjaan di lapangan.

“Kerjakan sesuai dengan spek, sehingga bisa dipertanggungjawabkan, selesai. Tunjukkan mutu dan kualitas pekerjaan,” tegas Yunita.

Surat Perintah Kerja (SPK) itu diberikan kepada rekanan pemenang lelang tender sebanyak 33 paket pekerjaan dari 121 paket yang ada di DPUPR Cilacap.

BACA JUGA :  Pj Bupati Cilacap Mengukuhkan 11 Pengurus Dewan Pendidikan Periode 2023-2028

Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 paket pekerjaan melalui sistem lelang tunggal, sedangkan sisanya 6 paket melalui sistem E-Katalog.

“Tiga puluh tiga paket pekerjaan yang sudah dilakukan evaluasi. Jadi lelang tunggal ini penyedia jasanya dilihat dulu, lalu dianalisa apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat ya out. Kemudian nanti ada 82 lagi tanggal 21 Mei 2023 sedang proses evaluasi yang dilakukan oleh APBJ dan PU sebatas perencanaan,” jelas Yunita.

Hal itu, lanjut dia, agar pihaknya benar-benar bisa menentukan pemenang tender itu dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Sementara itu, berkaitan dengan E-Katalog, Yunita mengatakan, bahwa prosesnya sangat bagus, cepat dan transparan.

BACA JUGA :  DPD Partai NasDem Kabupaten Cilacap Bantah, Lepas Dari Pemerintahan Jokowi

“E-Katalog ini dari material sampai menggelar tinggal mengklik di sistem LKPP, prosesnya bagus, cepat dan transparan karena memang penyedia jasanya sudah diseleksi oleh LKPP,” ujar Yunita.

Lebih lanjut, menanggapi bilamana terjadi pelanggaran saat pelaksanaan di lapangan, Pj Bupati menegaskan kembali, bahwa ada sanksi yang diberikan kepada rekanan.

“Ketika melakukan pelanggaran diawal, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan apakah dia melakukan pelanggaran pada saat proses pelaksanaan. Kalau itu dilakukan, ada SP1, SP2 dan SP3, putus kontrak kemudian blacklist,” pungkas Yunita.

(Jos)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai