Perwakilan Masyarakat Dusun Winong dan Aktivis Lingkungan Kampanyekan Penolakan UU Omnibuslaw

Kab.Cilacap | Citranewsindonesia.com — Perwakilan warga masyarakat Dusun Winong dan aktivis lingkungan mengkampanyekan penolakan terhadap UU Omnibuslaw dan turunannya yang telah mengeluarkan fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3.

Dalam Pers Release yang disampaikan pada media ini berbunyi “Bencana” Turunan Omnibuslaw “Cilaka” Cilacap darurat lingkungan Faba dikeluarkan dari limbah B3, Kesehatan Masyarakat Winong terancam akibat kebijakan pengeluaran faba dari kategori limbah B3, dari Cilacap untuk lingkungan Indonesia lebih baik, (16 /08/ 2021).

Winong merupakan salah satu dusun di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang merupakan salah satu penyangga PLTU Batu Bara Cilacap. Dusun Winong memiliki jumlah penduduk 290 kepala keluarga atau sekitar 877 jiwa. Hidup bersebelahan dengan industri PLTU Batu Bara mengakibatkan masyarakat Dusun Winong harus menerima berbagai macam permasalahan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas industri tersebut. Permasalahannya seperti kesehatan, kekeringan, pemburukan lingkungan dan bahan ekonomi. Sejumlah permasalahan tersebut sudah dirasakan masyarakat Dusun Winong sejak tahun 2006 saat pertama kali berdirinya PLTU unit 2 x 300 MW.

PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) merupakan pembangkit listrik tenaga uap dengan menggunakan bahan bakar batubara. Saat ini memiliki beberapa pembangkit listrik yang sudah beroperasi dengan kapasitas 2 x 300 MW dan kapasitas 1 x 660 serta ekspansi 1 x 1000 MW.

PLTU juga menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu Fly Ash dan Bottom Ash. Berdasarkan dokumen AMDAL PLTU Cilacap unit 1 dan 2 menyatakan bahwa PLTU Cilacap menghasilkan limbah abu terbang dan abu dasar kurang lebih sebesar 4500 ton/bulan, belum ditambah lagi dengan hasil pembakaran unit 1 x 660 MW dan 1 x 1000 MW.

Sangidun selaku kordinator kampanye Jaringan Pemerduli Lingkungan Cilacap menjelaskan, keberadaan tempat penyimpanan limbah Fly Ash Buttom Ash hasil pembakaran batu bara PLTU Cilacap mempunyai sejarah kelam bagi kesehatan masyarakat Dusun Winong selaku masyarakat yang berdampingan langsung dengan PLTU PT S2P Cilacap.

BACA JUGA :  Desa Karangjengkol Lolos Delapan Besar Sepak Bola Piala Omah AAJ II 2023

Ancaman kesehatan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk dapat lebih mengawasi industri dalam pengelolaannya, bukan justru malah mengeluarkan fly ash dan buttom ash dari kategori limbah B3.

Penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan Negara, hasil pembakaran batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan hidup. Mencabut FABA sebagai limbah B3 adalah bentuk kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan Negara untuk kepentingan, keuntungan korporasi, jadi Negara sendiri yang melakukan kejahatan.

Presiden telah melakukan tindakan inkonstitusional karena menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya. Padahal konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Tindakan yang dilakukan Presiden dengan mencabut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) tidak sebagai limbah B3 adalah sama artinya Presiden melakukan inkonstitusional karena secara jelas konstitusi kita menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak warga Negara.

Ditempat yang sama Fandi selaku perwakilan warga Dusun Winong mendesak kepada Pemerintah berupa fly ash dan bottom ash (FABA) hasil pembakaran dari PLTU Cilacap dimasukan embali pada limbah bahan beracun dan berbahaya, karena masyarakat Winong sendiri selaku yang terpapar merasakan efeknya dari sisi kesehatan.

Ia menambahkan, pada hari selasa 16 Maret 2021 perwakilan warga masyarakat Dusun Winong dan aktivis lingkungan mengkampanyekan penolakan terhadap UU Omnibuslaw dan turunannya yang telah mengeluarkan fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3. Tuntutan ini dibuat dari latar belakang yang jelas yang memiliki histori yang dirasakan warga masyarakat Dusun Winong selama bertahun- tahun sebagaimana yang diuraikan dalam pers release.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai