Cilacap | CitraNewsIndonesia – FORUM MASYARAKAT CINTA PESANGRAHAN (FMCP) yang beranggotakan kurang lebih 300 orang warga Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, adukan dugaan penyimpangan pengelolaan DANA DESA ke Inspektorat Kabupaten Cilacap, Selasa (10/10/2020).
Forum yang diketuai oleh YUSUF WIDAGDO didampingi TIM Kuasa Hukum/Pengacara dari Kantor “ADVOKAT KAMTO, S.H. dan Rekan”, menyerahkan bendel aduan Masyarakat yang telah dijilid.
Saat media ini menanyakan kepada Ketua FMCP YUSUF WIDAGDO dan bersama temannya melaporkan ke Inspektorat Cilacap dugaan adanya penyimpanan anggaran Desa, Yusuf menyampaikan bahwa lahirnya forum tersebut dilatar belakangi oleh keprihatinan masyarakat Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan, terkait Penyelenggaraan Pemerintah Desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaaan, pengelolaan keuangan, dan pertanggung jawaban Pemerintah Desa yang dinilai kurang transparan, dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus diusut secara tuntas demi Desa ke depan yang lebih baik, kita hanya ingin agar penggunaan dana Desa di lakukan sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah”, ungkapnya di depan kantor Inspektorat. Selasa, (10/11/2020).
Sementara itu Tim Kuasa Hukum/Pengacara dari Kantor “ADVOKAT KAMTO, S.H. dan Rekan”, yang diketuai oleh KAMTO, S.H., dan beranggotakan AGUS TRISTMOKO, S.E, S.H, M.H., IBUL GUNAWAN, S.H., ANDIK RAHMANA, S.H., & LUSIANA KUMARA DEWI, S.H., menyampaikan sebagai mana yang tertuang dalam pers rilis dan itu sudah kita bagikan kepada teman-teman bahwa Tim Kuasa Hukum telah mendapat aduan dan permohonan pendampingan dari FORUM MASYARAKAT CINTA PESANGRAHAN (FMCP) melalui Pak Yusuf dan kawan – kawan, atas adanya dugaan penyimpangan tersebut.
Kami sebagai advokat pastinya tidak boleh menolak untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, kemudian Tim menyelengarakan beberapa kali rapat guna mengumpulkan data, dan melakukan kajian normatif atas dugaan penyelewengan tersebut, yang akhirnya Tim beserta Forum menghasilkan 19 lembar draf aduan dan lampiran – lampiran yang akan kita sampaikan ke Inpektorat Kabupaten Cilacap.
“Aduan ini tembusan kita kirimkan ke Ombusman RI, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi cq.Satgas Dana Desa, BPKRI, BPKPRI, Direktorat Pidana Khusus POLDA Jawa Tengah, Kajari Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap, Dispermades Kabupaten Cilacap, dan Camat Kesugihan”, Kata Kamto.
Poin – point penting dalam aduan kami adalah bahwa jika Pemerintah Desa Pesangrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada rentang tahun 2013 – 2019 diduga tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dokumen RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) serta diduga tidak menetapkan dan mengundangkan PERDES RPJMDES (Peraturan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan PERDES RKPDES (Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa), maka APBDES (Anggara Pendapatan Belanja Desa) yang sudah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah desa tidak berdasar pada dokumen perencanan yang diatur dalam Ketentuan Undang – undang Desa / UU No.6 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 , Peraturan Bupati Cilacap No.257 Tahun 2018, Sehingga Kegiatan Khususnya kegiatan Pembangunan “ Kampung Durian”, belum sah untuk dilaksanakan.
Begitu juga dengan proses pengadaan barang/jasa yang diduga fiktif, dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Cilacap No.97 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa maka jika ada dokumen Pengadaan Barang dan Jasa terkait Kegiatan Pembangunan “Kampung Durian“ diduga palsu karena diragukan keabsahannya untuk itu kami berharap kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Cilacap sebagai APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) untuk dapat bekerja secara Profesional dan bertindak obyektif sesuai kewenangan/kompetensi yang dimiliki serta kami mohon untuk dapat melakukan audit secara lebih mendetail dan mendalam dan jika hasil audit nanti membuktikan adanya dugaan mal administrasi maka kami memohon kepada pihak yang berwenang untuk bisa segera memberikan sanksi yang tegas.
“Dan kita harapkan jika nanti ditemukan dugaan – dugaan yang mengarah kepada unsur delik pidana maka kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk segera menindak lanjuti”, tegas Kamto.
#Yos