KEPALA DESA PESANGGRAHAN MENYAMBUT POSITIF KUNJUNGAN KOMISI A DPRD

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap melakukan kunjungan kerja di Desa Pesanggrahan disambut positif oleh kepala desa dan seluruh perangkat desa yang ada.

Tugiman selaku Kepala Desa Pesanggrahan memaparkan kepada awak media bahwa kunjungan komisi A DPRD Kab. Cilacap cukup bagus, ada beberapa masukan-masukan yang disampaikan tentang cara membangun desa ke depan yang lebih baik.

“Nah apa yang disampaikan di dalam rapat barusan saya bersama perangkat desa akan melakukannya, yang perlu kita ketahui bersama bahwa sesungguhnya selama ini kami sudah berusaha memberikan layanan yang terbaik untuk desa, kalau pelayanan kami masih ada yang menganggap kurang baik kami akan memperbaiki”, ungkapnya. Jum’at, (18/09/2020).

Lanjut Tugiwan, terkait pembangunan Objek Wisata Kampung Durian menurut hemat kami dilaksanakan sudah sesuai aturan yang ada, memang pembangunan Objek Wisata Kampung Durian dibangun dengan kesepakatan bersama warga dengan surat di atas materai, saya rasa dengan kesepakatan bersama diatas surat dan bermaterai itu sudah berkekuatan hukum.
“Tadi ada syarat masukan dari komisi A Insya’Allah kita segera akan urus, yang perlu dipahami bahwa pembangunan Objek Wisata Kampung Durian untuk masyarakat dan untuk peningkatan perekonomian masyarakat bukan untuk pribadi kepala desa, karena itu pembangunan di desa kita akan tingkatkan lebih baik dari sekarang termasuk pembangunan kampung durian”, Tandasnya.

BACA JUGA :  SMP Pius Cilacap, Kekuatan Iman Dan Karakter Yang Baik Sangat Menentukan Masa Depan Anak

Mitra Patriasmoro selaku ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap menjelaskan tujuan melakukan kunjungan kerja di Desa Pesanggrahan terkait adanya laporan masyarakat yang diposisikan kepada ketua DPRD tentang pembangunan objek wisata Kampung Durian. Berbicara objek wisata dibidangi oleh komisi A sehingga dasar itu tim dari komisi A datang di Desa Pesanggrahan.

Moro mengharapkan dengan kunjungan kerja komisi A bisa memberikan pencerahan agar setiap pembangunan yang ada di Desa Pesanggrahan berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari regulasi yang ada.

Di tempat berbeda Kepala Dinas Permades Kabupaten Cilacap melalui Wahyu selaku Kabid Pembinaan Pemerintah Desa menyambut positif apa yang dilakukan oleh anggota A DPRD Kabupaten Cilacap, hal ini bila tetap dilanjutkan pemerintah desa tidak lagi berjalan dengan aturan mainnya sendiri semua regulasi-regulasi yang dibuat oleh institusi yang berwenang dalam hal ini DPRD dalam hal pelaksanaan-pelaksanaan aturan main di pemerintahan desa ke depan bisa dilakukan dengan baik.

“Yang mengejutkan saya sikap ksatria di pemerintahan desa yang diwakili oleh Kepala Desa dan begitu juga teman-teman dari legislatif salah satu anggota legislatifnya berada di wilayah Desa Pesanggrahan, saya sangat terharu ada komunikasi yang mulai terjalin yang mungkin selama ini agak tersumbat sedikit-sedikit mulai terbuka, sehingga apapun nanti kebijakan-kebijakan yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat atau pemerintahan daerah itu bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa dengan aturan main yang sesuai regulasi yang ada sehingga tidak melenceng sana sini”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Dinas Lingkungan Hidup Akan Gelar Peduli Sampah Fest Di Alun-alun Kabupaten Cilacap

Lanjutnya, kami dari Dinas Permades selaku pembina pemerintahan ingin sekali merangkul semua komponen masyarakat, apalagi baru kita mendengar Forum Cinta Desa Pesanggrahan. Artinya kita atau kepala desa bisa mengambil dari sisi positifnya. Forum itu terlepas Kades tahu tidak tahu paling tidak sisi posisif melalui forum itu masyarakat desa Pesanggrahan ikut juga mengawasi jalannya penyelenggaraan pembangunan pemerintahan desa sehingga forum-forum itu tetap dibina.

Dalam kujungangan komisi A DPRD turut hadir dari kantor Inspektorat Kabupaten yang diwakili Inspektur Pembina Satu, Imas Hariyati.

Imas dalam penjelasannya mengatakan untuk permasalahan pembangunan objek wisata Kampung Durian sebenarnya awal mulanya pada bulan Agustus tahun 2020 ada salah satu media yang datang ke kantor inspektorat mengkonfirmasikan terkait hasil temuan Inspektorat tentang Objek Wisata Kampung Durian.

“Perlu kami sampaikan untuk bulan Maret tahun 2020 inspektorat telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan Dana Desa tetapi untuk tahun 2019 sedangkan pembangunan objek wisata Kampung Durian dilaksanakan tahun 2020 karena tahap ketiga Dana Desa turun di akhir Desember 2019 jadi tidak bisa dilaksanakan pemeriksaan, memang ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan pembangunan oleh desa tahun 2019 yaitu pembangunan gasebo satu, gasebo dua, gasebo tiga, dan papan nama penunjuk wisata.

Sedangkan pembangunan Objek Wisata Kampung Durian total dana sebesar Rp. 226.586.800,- tidak masuk dalam pemeriksaan. Pertanyaannya mengapa pembangunan objek wisata Kampung Durian tidak masuk dalam pemeriksaan inspektorat di bulan maret tahun 2020 karena dananya adalah silfa dari tahun anggaran 2019 masuk ke tahun 2020.

BACA JUGA :  SMP NEGERI 8 CILACAP MEMPERINGATI HUT KE 23

Setelah itu dari pihak kejaksaan koordinasi dengan inspektorat. Kejaksaan sudah turun dan sekarang mungkin sedang dalam proses. Kejaksaan yang sepintas tahu meminta kepada kami lagi untuk melaksanakan pemeriksaan dana desa tahun 2020 termasuk di dalamnya pembangunan objek wisata kampung durian.

“Dari tim kami sudah melaksanakan dua kali pemeriksaan pertama hari kamis tanggal 10 September 2020 dan selasa tanggal 15 september 2020 sampai saat ini kalau dikatakan temuan inspektorat saat itu belum ada tetapi proses pembangunan objek wisata teman-teman dari inspektorat telah memperoleh informasi.

Informasinya bahwa pembangunan Objek Wisata Kampung Durian pertama adalah untuk memenuhi SK Bupati Cilacap nomor 071/545/27 tahun 2014 tentang Penetapan Desa Inovasi, jadi Desa Pesanggrahan ini ditunjuk untuk membentuk wisata kampung durian sesuai dengan amanah SK Bupati Cilacap yang mana Pesanggrahan telah ditunjuk sebagai desa inovasi”, tegasnya.

Lanjutnya, terus yang kedua desa itu telah melangkah melakukan untuk mewujudkan desa inovasi, persyaratan yang dilakukan ada musyawarah dusun di wilayah Kadus 5 RT 3 RW 5 Dusun Sumbersari pada bulan Juni tahun 2019 masyarakat menginginkan adanya inovasi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kadus 5 RT 03 RW 05 dengan membangun Objek Wisata Kampung Durian, setelah itu desa membahas dalam musyawarah desa.

Dana Silfa Rp. 226.856.800,- untuk proses pembangunan Kampung Durian perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan pembangunan dibentuk TPK. Memang salah satu persyaratannya adalah TPK, yang kedua dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga dilaksanakan oleh TPK kita sudah memeriksa dokumen-dokumen tersebut oleh tim dan diikuti oleh 2 penyedia, minimal 2 penyedia dan dimenangkan oleh Bumdes Watu Lingga dengan mekanisme sebagai berikut 11 Januari 2020 TPK telah membuat surat penawaran paket pengadaan material untuk kegiatan pembangunan gardu pandang.

Jadi ada 2 penyedia jasa yang mengikuti penawaran yaitu pertama TB. RTR Desa Pesanggrahan kedua Bumdes Watu Lingga Desa Pesanggrahan dan dimenangkan oleh Bumdes Watu Lingga Pesanggrahan.

BACA JUGA :  Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya tolak HGB diatas HPL versi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Restribusi Daerah

Mendengar apa yang disampaikan dari inspektorat, Edi anggota komisi A menanyakan ini desa wisata atau pariwisata katanya ini desa inovasi. “Kalau bicara regulasi adalah urutan ranahnya seperti apa kemudian dikomunikasikan atau tidak ini yang menjadi pangkal keributan. Namanya orang yang tidak paham pasti akan bertanya-tanya tentu kalau semuanya dikomunikasikan dan masyarakat sudah tahu, dilakukan dengan benar tidak mungkin masyarakat bertanya tentang regulasi yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Karena itu saya tidak percaya 100% apa yang disampaikan inspektorat disini karena benar atau tidaknya kita tidak melihat disini. Menurut strukturasi urutan hukum tertinggi desa adalah BPD apa yang disampaikan oleh inspektorat pasti semua itu ada Perdesnya kalau Perdes sudah disampaikan tanggung jawab bukan pribadi tentunya saudara-saudara dari BPD sudah diperdebatkan.

Sekali lagi saya menghimbau kepada Kepala desa agar membangun komunikasi dengan perangkat yang ada didesa dalam memprogramkan kegiatan dan tokoh masyarakat, apalagi di Desa Pesanggrahan ada anggota DPRD masuk dalam komisi A diajaklah berkomunikasi minta pendapat manatahu ada pendapat yang bisa membangun desa yang lebih baik.

#Yos

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai