Cilacap|CitraNewsIndonesia.com – Forum Masyarakat Cinta Pesanggrahan (FMCP) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Cilacap meminta agar penyelidikan masalah Desa Pesanggrahan segera dilakukan penyidikan dan bila ada bukti kuat pelanggaran segera di tetapkan tersangkanya.
Sungep selaku sekretaris FMCP menerangkan bahwa kedatangan di kejaksaan kedua kalinya, yang pertama meminta sekaligus mendorong kejaksaan serius menangani masalah di desa Pesanggrahan namun sampai detik ini belum ada kejelasan sudah sampai tahap mana penanganannya.
Lanjut Sungep, Kedua kalinya ini datang di Kejari ada perbedaan. Sekarang menyerahkan beberapa barang bukti dugaan penggunaan anggaran desa yang tidak tepat sasaran dan melaporkan saudara Tugio selaku kasi kesja, Istam, dan Mino TPK, karena tiga nama ini sangat tahu betul terkait pembangunan Objek Wisata Kampung Durian. Apalagi Tugio bila tidak salah dengar pernah mengatakan tidak ada proses lelang material. Tiga nama ini bila APH melakukan pemeriksaan maka permasalahan yang di Desa Pesanggrahan akan terang benderang ada kesalahan apa tidak. Senin (07/09/2020).
Di tempat berbeda masyarakat yang tergabung dalam FMCP Supriyanto saat ditanya oleh awak media mengungkapkan terkait permasalahan objek Wisata Kampung Durian tidak tahu persis hanya dengar dari berbagai pihak bahwa objek wisata berdiri di atas tanah pekarangan warga dan dibiayai oleh dana pemerintah.
“Pekerjaan itu biar masyarakat tahu melanggar undang-undang apa tidak apakah itu betul-betul dilakukan dengan upaya yang tidak melanggar hukum.” Kata Supriyanto
Supriyanto mengharapkan peristiwa pembagunan Objek Wisata Kampung Durian harus dikupas tuntas peristiwa yang terjadi dari awal sampai akhir menggunakan dana apa dan sudah pantas didirikan, dilakukan secara transparansi supaya tidak ada prasangka buruk. “saya harus tahu kalau jelas ada pelanggaran administrasi maupun yang lainnya mestinya ada proses hukum tidak ada istilah maaf memaafkan karena itu adalah uang rakyat bukan uang pribadi” lanjut Supriyanto.
Agus mempertegas, dalam hal ini Kejaksaan perlu untuk melanjutkan penyelidikan agar menjadi pelajaran penting kepada semua kepala desa yang memang rawan sekali dalam mengelola dana desa. Desa tak boleh mengelola dana pemerintah semaunya karena dalam pengelolaan dana desa pemerintah sudah menyediakan regulasi transparan dan pertanggungjawaban dengan benar yang harus ditaati oleh pengguna anggaran.
Lanjut Agus, dinamika yang di lapangan ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak terkait setempat untuk mempertemukan antara Forum Masyrakat Cinta Pesanggrahan dengan pihak kepala desa dan perangkatnya itu hal yang sangat bagus. Namun sangat disayangkan kita dengar dari FMCP tidak terlaksana mufakat damai antara masyarakat dan FMCP.
Kemudian muncul surat pernyataan bersama dan saya telaah isinya ini tidak lebih kepada komitmen bersama untuk bersama-sama semua stakeholder di Pesanggrahan untuk berkomitmen menjaga kondusifitas sekaligus dalam proses pembangunan di desa ke depan, sedangkan langkah-langkah yang dilakukan sebelumnya tentang pembangunan Objek Wisata Kampung Durian yang diduga menabrak regulasi dan telah dilaporkan ke KPH tidak gugur begitu saja karena di surat pernyataan bersama itu tidak tertuang secara spesifik terkait dengan Kampung Durian, atau tidak menyinggung terkait dengan kasus yang dipermasalahkan indikasi penyalahgunaan dana desa.
Penegak hukum harus bertindak sesuai dengan kewenangannya kalau memang ada temuan atau bukti yang mengarah pada bukti-bukti pidana misalnya penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran atau penggunaannya tepat namun menabrak regulasi yang ini juga salah, saya kira Kejaksaan punya kriteria dan variabel untuk menentukan itu layak atau tidak, cukup bukti atau tidak, jadi silakan buktikan kalau memang ini memenuhi unsur segera lakukan peningkatan status, tapi kalau tidak cukup bukti katakan pada masyarakat.
#Yos.