DIKUATIRKAN LAHIR DOKUMEN LELANG BODONG TERKAIT PEMBANGUNAN OBYEK WISATA

Cilacap|CitranewsIndonesia.com – Pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian terus menjadi polemik, pasalnya keterangan Tim Pelaksana Kegiatan berbeda dengan peserta lelang sehingga proses lelang bahan material diragukan keabsahannya.

Terkait polemik pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian, Direktur MITRA Institute Kabupaten Cilacap, Dwi Agus Wahyudi berpendapat regulasi lelang material tingkat desa sebenarnya tidak jauh beda prosesnya dengan pengadaan barang modal dan jasa tingkat kabupaten, yaitu harus ada penanggungjawab, pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna intern dan sebagainya, dimana ADD itu full kewenangan pengguna anggaran kepala desa, penanggung jawab penuh ada di kepala desa.

Lanjutnya, jika proses penggunaan anggaran di kabupaten ada dua sistem yaitu junsung (penunjukan langsung) dan dilelangkan ditawarkan kepada rekanan, sedangkan di desa hampir sama TPK akan mengumumkan paket kerja disertai berita acara lelang penawaran dengan minimal tiga orang peserta untuk dibandingkan, mencari harga yg terbaik bukan termurah yang kompetitif tapi tidak meninggalkan aspek kualitas ataupun spesifikasi barang sesuai RAB.

“Kalau junsung ada aturannya di Permendes terkait dana desa ada batas minimal rupiah, kalau masuk kategori lelang harus mencari 3 peserta untuk dibandingkan bahkan suplayer material yang saya ketahui baik dikelurahan atau desa harus mencari 3 toko untuk mencari harga yg sesuai satuan harga kabupaten dan itu harus mencari harga terbaik bukan termurah, syukur syukur terbaik dan termurah asalkan tidak mengorbankan kualitas karena yang diinginkan mutu pekerjaan.

BACA JUGA :  MASYARAKAT MENGAPRESIASI KINERJA KEJAKSAAN

Proses lelang diumumkan dulu di papan pengumuman diinformasikan bahwa ada paket matrial yang akan di pihak ketigakan sehingga peserta lelang tahu besar pagu anggaran. kemudian dibukalah penawaran, disana akan ada pengawas yaitu penguasa pengguna anggaran, pejabat teknis untuk memproses terkait pelelangan dan setelah ada pendaftaran dari peserta lelang kemudian TPK akan menyeleksi dan memverifikasi di lapangan.

Setelah diverifikasi ada pemberitahuan tentang paket pekerjaan itu termasuk penawaran mereka, kalau memang tidak layak sesuai syarat-syarat yg ditentukan oleh panitia ada kewenangan dari panitia untuk menentukan pemenang.

Disini peran BPD sangat penting karena selaku pengawasan pembangunan bukan hanya menerima laporan tapi proses perencanaan, proses pekerjaan, proses pengadaan barang itu harus diawasi sesuai prosedur karena sudah ada aturannya, kalau peran BPD tidak difungsikan saya kira sangat rentan untuk dilakukan manipulasi terkait dengan penggunaan dana desa, itu bisa bahaya.

“Kalau ini tidak dilakukan bisa gagal total, apalagi 2 peserta toko material yang disebut namanya sebagai peserta lelang itu tidak pernah mengajukan surat penawaran apalagi mendapatkan undangan dari TPK desa dan sama sekali tidak tahu tentang adanya proses lelang, maka dapat diduga bisa muncul dokumen lelang bodong, dan itu sudah masuk ranah penegak hukum kalau masyarakat melaporkan” tegasnya kepada media di ruang fraksi Golkar. Rabu, (22/07/2020).

Agus sangat menyayangkan bila Anggaran Dana Desa digunakan untuk membangun diatas tanah perorangan padahal setahunya uang negara hanya diperuntukkan dipakai diatas aset desa, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun diatas tanah warga, terkecuali pemerintah desa dan masyarakat pemilik tanah telah melakukan kesepakatan bersama.

BACA JUGA :  Evaluasi Dan RTL Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Cilacap

Pemeritah Desa membeli tanah warga untuk ke depannya menjadi aset pemerintah desa setempat. Kalau masyarakat menghibahkan tanahnya kepada pemerintah desa atau ada bentuk kerjasama bagi hasil (MoU) boleh-boleh saja asalkan berkekuatan hukum dan diketahui oleh pihak-pihak terkait seperti seluruh LPMD atau Camat setempat agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang bersifat merugikan warga yang punya tanah atau sebaliknya pemerintah (desa) mengalami kerugian.

Sesungguhnya kegiatan itu wadahnya ada pada saat Musrendes dilakukan yang kemudian akan lahir dokumen rencana desa yang disepakati bersama Kepala Desa, LPMD dan BPD.

“sangat tidak dibenarkan kalau ada pembangunan diatas tanah perorangan yang dananya dari pemerintah tanpa mengkedepankan aspek kesepakatan bersama (MoU), atau dibangun lebih dulu baru dibuat surat kerjasama antara desa dan masyarakat. Ini salah jangan dibolak balik, kalau sekarang baru dilakukan pembuatan surat kesepakatan kenapa tidak dari awal? Jangan-jangan ada sesuatu” tandasnya. Yos

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai