JAKTIM | Citranewsindonesia.com– Pergub nomor 47 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan,Jumat (15/5 ) petang untuk pembatasan aktivitas keluar masuk warga Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.
Terkait masalah tersebut Citranewsindonesia.com melakukan wawancara dengan Kepala Satpol PP Jaktim,Budhi Novian,Rabu (20/5) di kantornya seputar penerapan pergub nomor 47 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan itu.
Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian mengatakan soal Pergub nomor 47 itu saat ini baru tahap sosialisasi untuk warga yang keluar masuk ke Jakarta katanya kepada Citranews,Rabu (20/5) di kantornya.
Ketika ditanya berapa lama untuk sosialisasi itu dilakukan?dia menjelaskan biasanya 3 sampai 4 hari dan setelah itu langsung dilakukan penindakan kepada warga pelanggar aturan pergub 47 itu jelas Budhi Novian.
Jadi,warga yang keluar masuk ke Jakarta itu wajib mengurus izin melalui online dengan aplikasi corona.jakarta.go.id paparnya.
Diharapkan seluruh warga masyarakat yang ingin keluar masuk ke Jakarta agar mentaati aturan Pergub nomor 47 itu.Sebab,aturan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk kepentingan kita bersama untuk tidak tidak terkena virus corona (Covid -19) jelas Budhi Novian.
Saya juga berharap kepada seluruh warga yang ingin keluar masuk Jakarta agar mematuhi semua aturan yang telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan itu harap Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian.
( Horison P)