Pergub No 47 Tahun 2020,Pembatasan Aktivitas Keluar Masuk Warga Jakarta

JAKTIM | Citranewsindonesia.com– Pergub nomor 47 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan,Jumat (15/5 ) petang untuk pembatasan aktivitas keluar masuk warga Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

Terkait masalah tersebut Citranewsindonesia.com melakukan wawancara dengan Kepala Satpol PP Jaktim,Budhi Novian,Rabu (20/5) di kantornya seputar penerapan pergub nomor 47 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan itu.

Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian mengatakan soal Pergub nomor 47 itu saat ini baru tahap sosialisasi untuk warga yang keluar masuk ke Jakarta katanya kepada Citranews,Rabu (20/5) di kantornya.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024 Digelar Rakor Petugas PPS 7 Kelurahan Dan FKDM Sekecamatan Kramatjati Di Ruang Bale Gede

Ketika ditanya berapa lama untuk sosialisasi itu dilakukan?dia menjelaskan biasanya 3 sampai 4 hari dan setelah itu langsung dilakukan penindakan kepada warga pelanggar aturan pergub 47 itu jelas Budhi Novian.

Jadi,warga yang keluar masuk ke Jakarta itu wajib mengurus izin melalui online dengan aplikasi corona.jakarta.go.id paparnya.

Diharapkan seluruh warga masyarakat yang ingin keluar masuk ke Jakarta agar mentaati aturan Pergub nomor 47 itu.Sebab,aturan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk kepentingan kita bersama untuk tidak tidak terkena virus corona (Covid -19) jelas Budhi Novian.

BACA JUGA :  Acara Temu Kader Jumantik Lansia & Balita Dilaksanakan Di Ruang Aula Lantai 3 Kelurahan Cawang

Saya juga berharap kepada seluruh warga yang ingin keluar masuk Jakarta agar mematuhi semua aturan yang telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan itu harap Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian.

( Horison P)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai