KAB.TANGERANG| Citranewsindonesia.com– Langkanya masker saat ini ADE FITA DWI OKTAFIANI Perempuan, lahir Jakarta- 03 Oktober 1995, Islam, Pegawai Garuda Maintenance Facilities, Jl. Kebon Dua ratus Rt/Rw 007/002, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Prov DKI Jakarta mengalami penipuan via istagram masker harga murah.
Pelaku bernama Deswita Asmara, Perempuan, Bogor 6 Desember 1997, BojongKaler, BojongKerta, Bogor, Jawa Barat sebagai Mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Jakarta Timur jurusan Farmasi, menawarkan melalui Media Sosial bahwa yang bersangkutan menyediakan Masker dalam jumlah banyak dan harga yang murah.
Kasat Reskrim Bandara Soetta AKP ALexander Yurihko kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020, saat Pelapor membuka Handphone, Pelapor melihat Aplikasi Instagram dengan nama Sensimask yang memposting iklan menjual Masker merk Sensi dengan Harga Murah yaitu 30 (tiga puluh) Karton atau 1.200 (seribu dua ratus) BOX hanya dijual seharga Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) yang berarti 1 (satu) BOX Masker Merk Sensi hanya dijual seharga Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).
Karena Pelapor sangat merasa tertarik dengan penawaran Iklan tersebut, Pelapor dengan segera menanyakan nomor Whatsapp yang menawarkan barang HP 0815 4219 3110 untuk dihubungi yang kemudian berlanjut pada proses komunikasi antara Pelapor dengan Tersangka bahkan menggunakan komunikasi Video Call melalui Whatsapp guna meyakinkan Pelapor
Pelapor bahkan mengajak rekan nya yaitu Saksi 2 untuk turut bersama memesan Masker yang ditawarkan Tersangka kesepakatan Harga antara Pelapor, Saksi 2 dan Terlapor dengan harus membayarkan DP Awal yaitu 50% (Lima puluh persen) sebelum Pelunasan.
Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28.000.000, Pelapor dan Terlapor membuat janji untuk bertemu di sebuah Pusat Perbelanjaan di Slipi, Jakarta Barat, akan tetapi Pelapor tidak pernah muncul.
Atas kejadian tersebut, melaporkan perkara ini ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor LP/09/II/2020/ Resta. BSH, tanggal 12 Februari 2020,jelas AKP Alex.
Atas laporan tersebut Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 Pukul 20.30 WIB, melalui Proses Analisa IT kemudian TEAM GARUDA Satuan Reskrim PolresTa Bandara Soetta melakukan Penangkapan terhadap Tersangka an Sdri. DESWITA ASMARA di Daerah Bogor, Jawa Barat.
Kasat Alex menambahkan Pelaku setidaknya pernah melakukan 2 (dua) kali Penipuan dengan Modus yang sama, dengan perincian :
a. Sekitar tanggal 4 Pebruari 2020 di daerah Cilengsi, Bogor, Jawa Barat
Tersangka melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama graciela, kerugian sebesar 2 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP
b. Sekitar tanggal 4 bulan Pebruari 2020 di Cilengsi Bogor, Jawa Barat
Tersangka Melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama ayu, kerugaian sebesar 1 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP
Uang dari hasil dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan digunakan Tersangka untuk membayar permasalahan penggantian uang tiket konser (masalah Pribadi Tersangka) dan pemenuhan kebutuhan sehari hari.
untuk selanjutnya
1. Melakukan Penelusuran terhadap Korban lain yang pernah ditipu oleh Tersangka dan menyarankan untuk membuat Laporan Polisi
2. Melakukan Blokir Rekening Tersangka dan melakukan Penelusuran Aliran Dana
3. Melakukan Deaktifasi akum Instagram Tersangka (yang menawarkan Masker Murah agar tidak dapat diakses lagi)
Demikian Ungkap Kasus dilaporkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta,tambah Alex
(Yusman Halawa)