TANGSEL,Citranewsindonesia– Lepas sambut dan serah terima jabatan kelurahan Lengkong Gudang Timur yaitu dari Lurah Rahmat Kurnia,SH kepada Lurah Haryadi Mahali,S.sos yang bertempat di kantor kelurahan Lengkong Gudang Timur, jalan raya. Lengkong Gudang Timur Rt. 003 kecamatan. Serpong, Tangerang Selatan.kamis (29/11/2018)
Selain Camat Serpong Mursinah,terlihat hadir, Asda III Pemkot Tangsel Teddy Meiyadi,Sekertaris Camat Serpong Supriadi,para Lurah maupun perwakilan sekecamatan serpong,Anggota DPRD Tangsel Nurhayati, Wakapolsek serpong ,Bhabinkamtibmas / Babinsa kelurahan Lengkong Gudang Timur, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Pemuda ketua Rt-Rw sekelurahan Lengkong Gudang Timur, Ormas, Lsm dan lain-lain
Camat Serpong menyaksikan penandatangan surat serah terima jabatan lurah Rahmat Kurnia SH kepada Lurah Haryadi Mahali S. Sos
Dalam sambutannya Mursinah Camat Serpong mengatakan “bahwa seperti diketahui Kamis (22/11) lalu di ruang Blandongan Kantor Balaikota, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany telah melantik beberapa pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkot Tangsel. Ada 35 orang Lurah berstatus PNS untuk mengisi posisi tersebut. Jabatan Lurah baru diisi dari promosi jabatan ataupun sebagian lainnya mendapat pindah tugas di wilayah lainnya.Mutasi, promosi jabatan birokrasi adalah hal yang biasa dilakukan pimpinan, jadi jangan bertanya kenapa harus ada mutasi,” ungkap Mursinah, dalam sambutannya
Ia menjelaskan, Lurah Rahmat sebagai Eselon 4 saat ini menjabat ditempat yang baru sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasie Kesos) pada Kecamatan Serpong,dan sekarang diganti oleh Lurah Haryadi Mahali yang pernah tugas di Kelurahan Jeulupang Kecamatan Serpong Utara.
Dalam beberapa pesan pentingnya, Camat Mursinah bahwa penandatangan berita sertijab tadi adalah merupakan penyerahan Memory Buku Pintar di Kelurahan bahkan yang didalamnya termasuk Letter C. “Untuk tahun 2018 sampai tahun 2019 sudah mulai sertifikasi tanah, harus sudah dilaporkan terkait PTSL (red, sertifikat tanah gratis) itu kepada lurah yang baru. PTSL itu sudah sejauh mana, karena dari beberapa kelurahan para RT /RW datang ke kantor kecamatan kami menanyakan bagaimana PTSL kami,” tambahnya
Padahal ini kan teknis, bergantinya jabatan bukan persoalan, tinggal menyesuaikan berdasarkan SK yang ada. Jadi sebenarnya bukan persoalan.
Masih sambutan Camat, terkait beberapa hal penting di wilayah, diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018. “Lurah harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi Lurah/camat/ para RT/RW),” tandasnya.
(nur)