Tawuran Pelajar, Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan

TANGERANG,Citranewsindonesia– Mengambil tempat di Mapolsek Curug,Jalan Raya STPI Curug KM.5, Curug Wetan, Tangerang.

Polres Tangerang selatan gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Secara Bersama Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka Berat (Tawuran Pelajar SMK Mandiri Panongan Dengan SMK Yupentek 2 Curug) Selasa (23/10/2018)

Di dampingi Kompol Tedjo Asmoro, SH., M.Si (Kapolsek Curug), Akp A Alexander, SH, S.IK., MM., M.Si (Kasat Reskrim), Iptu Sumiran (Kanit PPA), Iptu Totok Riyanto, SH (Kanit Reskrim Polsek Curug), Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si menjelaskan

“Telah terjadi Tawuran antara Pelajar SMK Mandiri Kec Panongan dengan SMK YUPENTEK 2 Curug dengan yang melakukan tawuran kurang lebih sekitar 20 Pemuda

Kejadian tersebut bermula ada tantangan dari oknum siswa SMK YUPENTEK ke Oknum siswa SMK Mandiri Panongan melalui HP

BACA JUGA :  Pengelola Graha Raya Bersitegang Dengan Pedagang

Mereka janjian bertemu di Depan SPBU Gita, Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang

Awal ajakan Tawuran berawal dari Sparing Futsal di daerah Padat Karya Kecamatan Curug antara SMK mandiri dan SMK YUPENTEK 24 yang berujung pada  keributan di tempat pertandingan futsal tersebut

Kemudian pada hari kamis tanggal 18 oktober 2018 terjadilah tawuran antara kedua belah pihak, dan terdapat korban luka yaitu sdr. ADITYA luka bacok pada tangan bagian kiri hampir putus, dan saat ini korban dirawat di Rs. Hermina Bitung dan akan dilakukan Operasi Pemulihan,terang Kapolres

Para Pelaku yang berhasil kami amankan berjumlah lima orang masing-masing berinisial D (16 tahun), D (16 tahun), R (16 tahun), S (16 tahun), I (16 Tahun)

BACA JUGA :  Pemprov Banten Berhasil Pertahankan Situ Cihuni Sebagai Aset Negara

Seluruh pelaku adalah Siswa SMK Yupentek dua (2) Curug  kecuali Tersangka tiga (3) yang bersekolah di STM Poptek Cimone

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti : 1 (satu) bilah clurit,3 (tiga) bilah clurit ditemukan di TKP 1 (satu) unit motor honda Spacy,1 (satu) bilah parang angka 7 milik D,1 (satu) bilah parang milik R,1 (satu) bilah milik D

Pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

Reporter : Nur

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *