KEP.NIAS,Citranewsindonesia– Pembentukan DPW Khusus LSM Gempita Kepulauan Nias adalah diawali dengan adanya diskusi antar aktivis LSM Gempita yang ada di Kepulauan Nias atas berbagai keprihatinan yang terjadi di Kepulauan Nias baik dibidang Sumber Daya Manuasia, bidang Sumber Daya Alam, bidang Pemerintahan, bidang Politik, bidang Hukum dan HAM, bidang Kesejahteraan Rakyat, bidang Ekonomi, bidang Keuangan dan bidang Industri. Para Aktivis menyamakan persepsi untuk mengambil bagian pembaruan dan mendukung setiap program pemerintah yang berpihak kemasyarakat dan melakukan pengawasan serta mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
Dari hasil diskusi tersebut disampaikan kepada Korwil FIRMAN HAREFA, S.H., untuk didiskusikan, dan dari hasil diskusi disepakati keputusan bahwa SABARMAN ZALUKHU diberi mandate sebagai Ketua Team Pembentukan DPW Khusus LSM Gempita Kepulauan Nias, dan dari hasil rapat pleno disepakati untuk mengajukan usulan pembentukan DPW Khusus LSM Gempita Kepulauan Nias kepada Ketua Umum DPP T. RUSDY dengan dasar-dasar pemikiran sebagai berikut :
Bahwa Kepulauan Nias terletak di sebelah barat pulau Sumatera yang terdiri dari beberapa pulau-pulau kecil yang penghuninya mayoritas suku Nias dan secara administratif berada dalam wilayah Provinsi sumatera Utara. Pulau Nias luas wilayahnya 5.625 km² dengan jarak 80 mil laut dari daratan sumatera, terdiri dari 132 pulau dan berpenduduk berdasarkan sensus 2014 ada 763.410 jiwa, dan sekarang hampir 900.000 jiwa, Agama mayoritas adalah Kristen Protestan, kemudian Katolik, Islam dan Budha.
Bahwa Kepulauan Nias sebelumnya hanya memiliki 1 kabupaten yaitu kabupaten Nias dan pada tahun 2003 terjadi pemekaran kabupaten yaitu Kabupaten Nias Selatan, kemudian pada tahun 2008 terjadi lagi pemekaran Kabupaten yaitu Kabupaten Nias Utara terbentuk berdasarkan UU No. 45 Tahun 2008, Kabupaten Nias Barat terbentuk berdasarkan UU No. 46 Tahun 2008 dan Kota Gunungsitoli terbentuk berdasarkan UU No. 47 Tahun 2008, sehingga Pulau Nias memiliki 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota yaitu :
Kabupaten Nias.
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Nias Utara, dan
Kota Gunungsitoli.
Bahwa usulan pemekeran Provinsi Kepulauan Nias telah diusulkan sejak tahun 2014, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2007 tentang Pembentukan Provinsi pada Pasal 8 bagian a disebutkan pembentikan Propinsi paling sedikit 5 (lima) Kabupaten/Kota sehingga kepulauan Nias telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa pada Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 08 Juli 2014 telah menyesahkan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, kemudian oleh Komite I DPD mengusulkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dengan Komite I DPD dan Pemerintah;
Bahwa Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI telah mengagendakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dalam Rapat Panja pada tanggal 23 dan 24 September 2014 yang hasinya akan dibawa ke Sidang paripurna DPR RI;
Bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa peran utama pembentukan Daerah Otonomi Baru ada di tangan Kemendagri, oleh Kemendagri telah membuat monoratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru, dimana Pemerintah melalui Kemendagri diberi wewenang untuk menilai apakah Daerah Otonomi Baru layak dimekarkan menjadi provinsi, maka Kemendagri harus mempersiapkan daerah tersebut selama tiga tahun, itu yang disebut sebagai Provinsi Persiapan;
Bahwa Kepulauan Nias sebagai salah satu yang mengusulkan dirinya untuk dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Nias, perlu bebenah diri mulai dari bidang Sumber Daya Manusianya, bidang Sumber Daya Alamnya, bidanga Pemerintahan, bidang Politik, bidang Hukum dan Hak Azazi Manusia, bidang Kesejahteraan Rakyat, bidang Ekonomi, bidang Keuangan dan bidang Industri. Dan untuk mempersiapkan dan menyambut terbentuknya Propinsi Kepulauan Nias, maka semua elemen masyarakat Nias ikut ambil bagian dengan tujuan yang sama yaitu memperjuangkan terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias, dan tak ketinggalan LSM Gempita Kepulauan Nias mengambil peran untuk mengusulkan dan menyambut terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias kedepannya;
Bahwa untuk mempersiapkan dan menyambut terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias, maka kami generasi muda yang merupakan kader dari LSM Gempita Kepulauan Nias yang mewakili 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, ikut mempersiapkan diri agar dapat memgambil peran untuk mengusulkan percepatan terbentuknya provinsi kepulauan Nias kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri dalam Negeri.
T. RUSDY, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air, menyatakan bahwa LSM Gempita memiliki fungsi sebagai sarana yang menjembatani latar belakang sosial yang berbeda (bhineka) guna menghimpun menumbuh-kembangkan dan memberdayakan potensi yang dimiliki generasi muda khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, menggalang kesatuan dan persatuan sehingga tercipta suatu kerja sama harmonis untuk dapat mewujudkan/meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Salah satu tujuan LSM Gempita menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. NKRI harga mati, yang dibarengi dengan kepedulian memiliki, mengurusi, menata melalui kerja keras berusaha secara kontinu tidak boleh diam harus dinamis dan aktif produktif.
FIRMAN HAREFA, S.H., sebagai KorWil untuk DPW Khusus LSM Gempita Kepulauan Nias mendukung sepenuhnya DPW Kepulauan Nias untuk mengibarkan panji-panji Gempita diseluruh Kepulauan Nias dan berjuang bersama masyarakat dan mendukung program pemerintahan daerah, mengawasi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung penegak hukum dalam memberantas korupsi dan narkoba di Kepulauan Nias.
Penulis: Inayat Perdamaian.