Tangsel,Citranewsindonesia– Sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Orang pelaku siap tauran berhasil di amankan Tim Vipers Polres Tangerang Selatan yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat dengan dibawah pimpinan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP ALEXANDER.SH.SIK.MM.MSI serta Kapolsek Ciputat, kompol Doni.S.SE.
Dari 83 (Delapan puluh Tiga) orang, yang diamankan, 31 (Tiga Puluh Satu) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Secara Tidak Berhak Menguasai Senjata tajam, sebagai mana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan anjaman hukuman s/d seumur hidup, Penangkapan para Pelaku berlangsung, Minggu (17 /12/2027 di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Fadli Widiyanto.SIK.SH.MH. ketika menggelar Prees Release. Minggu (17 /12 /2027 ) di mako Polres Tangsel mengatakan, berkisar pukul 03.30 Wib para Pelaku, secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak, untuk melakukan Tawuran antar kelompok warga.
Lebih lanjut AKBP Fadli mengatakan Inisial para Tersangka di antaranya MZ (19) selaku Korlap (Koordinator Lapangan), HZH (15), AF (15), RL (15), RS (15), RSO (15), FP (17), NK (15), MR (16), AYCT (16), MBP (17), SA (16), ABS (16), AR (17), MKS (20), MAN (18), MSP (16), MY (18), AS (22), DP (20), WP (23), RM (15), RMN (15), MKH (15), AAD (13), MF (15), RI (16), EDM (21), AMT (21), NSP (24), NA (24), dan Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan berupa, 31 (tiga puluh satu) Senjata Tajam berbagai jenis, 13 Bilah Celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, 2 buah klewang”. ujar orang nomor satu di polres Tangsel ini.
Masih kata AKBP Fadli, ” Kronologis kejadian berawal Pada Hari Minggu dini hari Team Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, pada saat melakukan Patroli Represif. mendapati di TKP terdapat sekelompok pemuda, sedang berkumpul, setelah dilakukan upaya penggeledahan ternyata 31 (tiga puluh satu) dari para pelaku, di temukan menguasai Sajam secara tidak berhak, dan Setelah dilakukan penelusuran secara intensip ternyata para pelaku berniat untuk melakukan Tawuran dengan kelompok masyarakat yang lain” ujar Fadli.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut, kemudian melakukan tindakan Menghubungi orang tua tersangka dalam hal proses pendampingan anak sebagai Tersangka, selanjutnya menghubungi Bapas dan P2TP2A untuk kepentingan Penyidikan, Menghubungi pihak sekolah untuk diambil keterangan serta melakukan Tes Urine kepada para pelaku untuk melakukan pengecekan indikasi penggunaan Narkoba atau Minuman Keras” terang AKBP Fadli.
Dari keseluruan tersangka pelaku siap tauran, Trigger aksi ini adalah Tersangka inisial MZ, yang menyebarkan berita dengan menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul, Pelaku Dewasa berjumlah 11 (sebelas) orang, Pelaku anak (14 s/d 17 tahun) berjumlah 21 (dua puluh satu) dan Para pelaku adalah warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya Terhadap para Tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa Penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak.
Penulis:( Rudi Iskandar Harahap ).