CV. Hibar Jaya dan Disnaker Kota Serang Tidak Netral Terhadap Buruh

CV. Hibar Jaya dan Disnaker Kota Serang Tidak Netral Terhadap Buruh

Serang,CitranewsIndonesia,— Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota serang Mengadakan Mediasi Terkait
Perselisihan di Kantor Advokat dan konsultasi Hukum Laura, Lars sinaga dan Rekan
terhadap CV.Hiber Jaya atas pemutusan hubungan kerja sepihak atas 6 pekerja
buruh yang dilakukan tanpa dasar Hukum yang jelas, yang telah di PHK tanpa pesangon bahkan selama
bekerja menerima upah tidak sesuai dengan UMK.
Mediasi yang dilakukan Dinas
tenaga kerja dan transmigrasi yang dilakukan guna mediasi panggilan
klarisifikasi Data di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Serang (30/12/2016)
Lalu, yang hanya dihadiri oleh pihak Kuasa hukum dari laura sinaga  yang menjadi kuasa hukum 6 buruh yang di PHK.
Ratu ani nur’aini (kabid HI dan PHI), Hendra Fatoni S.Sos (mediator), sedangkan
dari pihak CV.Hiber jaya Tidak Hadir Dalam Proses Mediasi yang dilakukan.
Dalam Proses mediasi Ratu ani
nur’aini menyampaikan” agar proses perselisihan ini jangan sampai ke
pengadilan, karena selama ini di kota serang tidak pernah ada ketika terjadinya
perselisihan antara buruh dan perusahan sampai ke pengadilan bahkan diserang
sendiri tidak pernah terjadi demo buruh”tukasnya.
Laura sinaga sebagai kuasa hukum
ke 6 buruh yang di PHK menjelaskan kepada media” Mediasi pertama yang dilakukan
oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi kota serang banyak sekali Kejanggalan
dan terkesan tidak koperatifnya dari dinas terkait yang seharusnya menjadi
mediator.
1. Klarifikasi
data namun tidak dihadiri bersamaan dengan pihak perusahaan pada saat mediasi
di kantor disnakertrans, hanya klarifikasi sepihak saja yang dihadiri oleh
pihak kuasa hukum buruh dengan Pihak Disnaker (Kabid. HUBUNGAN INDUSTRIAL) dan
Mediator saja.

BACA JUGA :   Satbrimob Polda Banten Laksanakan Lari Pagi Dilanjutkan Dengan Beladiri

2. Harusnya mediasi dihadiri
secara bersama-sama antara pihak yang berselisih  

3. Pihak Buruh yang diwakili oleh
kuasa hukum tidak puas dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak disnaker pada
saat itu dikarenakan seharusnya yang memberi klarifikasi perselisihan yang ada
seharusnya pihak CV.Hiber Jaya langsung, dan disnaker disini hanya sebagai
mediator Dan tidak perlu banyak memberi penjelasan tentang perusahaan
tersebut.   
                   
4. Sehingga dari setiap
pembicaraan yang terjadi pada saat itu terlihat jelas sekali pihak disnaker
tidak berpihak kepada buruh dan sedangkan disini ada hak buruh yang dilanggar
dan tidak dipenuhi oleh perusahaan.                       
Atas ketidak puasan ini pihak
kuasa hukum Akan memberikan progress report hasil pertemuan mediasi pertama ini
kepada Kementerian Tenaga Kerja, Karena Surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum
kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi serang sebelumnya di tembuskan ke
kementerian tenaga kerja. perihal laporan pengaduan perselisihan tenaga kerja,”Jelasnya
Kuasa Hukum buruh yang di PHK, Senin (02/1/2017) Kepada Awak Media Di Kantor
Advokatnya.                     

Prabu Yopie Riandra Ketua Dewan DPW
Prov.Banten Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) “Menilai bahwa Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Kota Serang sudah tidak di hargai sebagai lembaga pemerintah
yang menaungi tenaga kerja, bisa di lihat dari pihak Perusahaan CV.Hiber Jaya
tidak datang dalam mediasi pertama yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota
Serang dan atau di duga terjadi permufakatan antara CV.Hiber Jaya dengan
Disnakertrans,”ujarnya.
Prabu Yopie juga menegaskan “Kami
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Akan mengawal proses Perselisihan Buruh dan
perusahan yang di duga Bermasalah ini,karena Misi kami adalah memperjuangkan
apa yang menjadi hak masyarakat atau
pekerja Buruh dalam mendapatkan hak nya, dan serta ikut dalam mengawasi kinerja
lembaga atau dinas pemerintah melakukan penyalagunaan wewenang dalam
menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.”Tegasnya.

Hingga Berita ini ditayangkan
Pihak CV.Hiber jaya tidak bisa dikonfirmasi karena tidak hadir dalam proses
mediasi dan belum bisa dikonfirmasi. (Tim)
Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS