KANTOR KEMENTERIAN AGAMA CILACAP TEGAS LARANG KUA TERIMA UANG

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA CILACAP TEGAS LARANG KUA TERIMA UANG

Cilacap,CitraNewsIndonesia– Penerapan PP No. 48 Tahun
2014 tentang aturan besarnya biaya pernikahan di KUA dan di luar Kantor KUA
berpontensi merugikan negara gimana tidak dalam penelusuran media ini ada oknum
penghulu diduga menerima uang dari calon pengantin tidak di transferkan ke kas negara
padahal PP No. 48 Tahun 2014 dengan tegas melarang KUA (penghulu) menerima uang
dari pengantin yang pernikahannya dilaksanakan di luar kantor.
Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap, Mughni
Labib larang dengan tegas KUA terima uang saat menikahkan. KUA harus menjalankan
tugasnya sesuai PP No. 48 tahun 2014 karena dalam peraturan pemerintah tersebut
mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis
atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan
Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya Enam Ratus Ribu Rupiah
jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar
jam kerja. 
 
Itu pun jika pernikahan dilakukan di luar KUA maka calon pengantin lebih
dulu harus transfer uang sebesar Rp. 600 ribu ke bank terdekat sesuai wilayah,
bukti slip setoran diserahkan KUA tempat berlangsungnya akad nikah intinya KUA
tidak boleh terima uang tunai dari peserta nikah, diruang kerjanya Mughni Labib
menyampaikan pada media ini (20/01/16).
Mughni Labib mengungkapkan, sebagaimana yang
diduga masyarakat bahwa oknum penghulu kinerjanya menyimpang dari aturan. Kemungkinan
besar oknum KUA yang sudah saya BAP tinggal menunggu hasilnya seperti apa, bisa
terungkapnya oknum ini saat saya survei data nikah kesalah satu kantor KUA dari
 situ terlihat dari sekian data nikah
tidak sama bukti dari sekian data nikah
tidak sama bukti ransfer dan memang ada dia tidak transfer makanya saat langsung
proses transfer dari bank yang diserahkan di Kantor Kementerian Agama
Cilacap. 
 
Makanya sekitar satu minggu yang lalu Kementerian Agama Cilacap sudah
mengadakan rapat bimbingan terhadap seluruh KUA yang ada disertai pengedaran
surat larangan kepada KUA untuk tidak melakukan transaksi uang kepada calon
pengantin.
“Memang kita menyadari KUA diperhadapkan dalam
situasi yang cukup sulit karena ada masyarakat yang keinginannya serba mudah
(tidak mau ribet) seperti ke bank transaksi administrasi nikah cenderung nitip
ke penghulu kalau hal ini tidak disikapi dengan baik oleh penghulu pasti
masyarakat beranggapan KUA mempersulit, disinilah dibutuhkan profesional
penghulu yaitu kejujuran ketika masyarakat nitip uang untuk transfer ke rekening
pemerintah maka harus transfer jangan dikantongi itu bisa merugikan negara”
kata Mughni Labib.
Mughni Labib lebih lanjut mengatakan, sanksi bagi
anggota yang kedapatan melakukan pelanggarannya secara hukum kami tidak punya kewenangan
arah sana hanya bisa memberikan sanksi sebagaimana diatur PP No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, sanksi yang sangat berat biasanya Kementrian Agama Kabupaten
sesudah BAP data itu langsung dikirim kepusat setelah itu kita menunggu
keputusan pusat.

Agar terhindar dari hal-hal yang bisa berpotensi
merugikan negara Mughni Labib menghimbau kepada masyarakat (calon pengantin)
harus mematuhi aturan dengan benar, misalnya calon pengantin mengundang
pemerintah KUA atau penghulu datang ke rumah untuk menikahkan ya jangan kasih
uang selain bukti slip transfer bank, yang lebih bagus calon pengantin harus
nikah di KUA saja selain terhindar dari KKN nikah di KUA gratis. (Yos )

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS