Jakarta,Citraindonesianews— Sampah merupakan
dilema masyarakat dan pemerintah, karena dari sampah akan menjadikan dampak
pencemaran terhadap kualitas lingkungan. Sampah yang menyatu akan sangat
berbahaya terhadap kualitas lingkungan, baik kualitas air, kualitas tanah dan
kualitas udara. Sampah yang terfermentasi akan menghasilakan air lindi. Dari
air lindi tersebut akan meresap kepermukaan tanah menuju kedalam tanah.
dilema masyarakat dan pemerintah, karena dari sampah akan menjadikan dampak
pencemaran terhadap kualitas lingkungan. Sampah yang menyatu akan sangat
berbahaya terhadap kualitas lingkungan, baik kualitas air, kualitas tanah dan
kualitas udara. Sampah yang terfermentasi akan menghasilakan air lindi. Dari
air lindi tersebut akan meresap kepermukaan tanah menuju kedalam tanah.
Proses
meresapnya air lindi perubahan warna tanah dari warna merah akan menjadi warna
hitam begitu juga air sekitarnya akan menjadi bau serta udara disekelilingnya
akan tercemar baunya. Inilah kontaminasi terhadap kualitas lingkungan. Apakah
dalam kepengawasan penampungan sampah ditata prosesnya agar tidak terjadi
kontaminasi terhadap kualitas lingkungan.
LPS SMPN 126
sebagai contoh sudah hampir bertahun – tahun menjadi lokasi penampungan sampah
untuk dibuang ke TPA Bantar Gebang tetapi tidak pernah memperdulikan
kontaminasi terhadap kualitas lingkungan. LPS SMPN 126 ini hanya untuk
masyarakat kelurahan Batu Ampar kecamatan Kramat jati.
Estetika,
keteraturan manifest dari jumlah sampah tidak diukur volumenya, kemudian
keberadaan sampah dari wilayah mananya, serta batas wilayah LPS tersebut.
Sampah – sampah banyak yang dibakar pada sore hingga malam hari. Para
pengangkut sampah dengan gerobaknyapun tidak lagi memperdulikan keadaan LPS.
(Anton)
Facebook Comments

UKW 2018