JAMBI, CitranewsIndonesia– Briptu Dodi Eriyansyah, anggota Sabhara Polresta Jambi, menjalani sidang disiplin di Mapolresta Jambi, Jumat (27/9/2013).
Briptu
Dodi diduga lalai dalam menjalankan tugas, sehingga senjata gas air
mata yang dipegangnya meletus, dan mengenai wartawan Trans7, Anton, yang
tengah meliput aksi demo di Kantor DPRD Jambi, beberapa waktu lalu.
Dodi diduga lalai dalam menjalankan tugas, sehingga senjata gas air
mata yang dipegangnya meletus, dan mengenai wartawan Trans7, Anton, yang
tengah meliput aksi demo di Kantor DPRD Jambi, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang disiplin yang dipimpin Waka Polresta Jambi
AKBP Yudha Setia Budi SH Sik, ada tujuh hal yang dituntut kepada Briptu
Dodi, yakni penempatan khusus selama 21 hari, penundaan gaji berkala,
penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta mutasi.
AKBP Yudha Setia Budi SH Sik, ada tujuh hal yang dituntut kepada Briptu
Dodi, yakni penempatan khusus selama 21 hari, penundaan gaji berkala,
penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta mutasi.
Tuntutan
lainnya adalah penundaan pendidikan, teguran tertulis, dan pembebasan
dari jabatan. Setelah mendengar keterangan terperiksa, yakni Briptu Dodi
dan para saksi, akhirnya pimpinan sidang membacakan putusannya.
lainnya adalah penundaan pendidikan, teguran tertulis, dan pembebasan
dari jabatan. Setelah mendengar keterangan terperiksa, yakni Briptu Dodi
dan para saksi, akhirnya pimpinan sidang membacakan putusannya.
Dalam
putusannya, pimpinan sidang mengatakan bahwa telah cukup bukti Briptu
Dodi melanggar disiplin. Briptu Dodi dinyatakan tidak melaksanakan tugas
dengan baik, tidak mentaati peratuan perundangan-undangan dan kedinasan
yang berlaku, serta menyalahi wewenang.
putusannya, pimpinan sidang mengatakan bahwa telah cukup bukti Briptu
Dodi melanggar disiplin. Briptu Dodi dinyatakan tidak melaksanakan tugas
dengan baik, tidak mentaati peratuan perundangan-undangan dan kedinasan
yang berlaku, serta menyalahi wewenang.
Bahkan, kepada pimpinan sidang, Briptu Dodi mengaku tidak paham menggunakan senjata gas air mata.
Menurutnya,
ia yang diperintahkan memegang senjata tersebut, tidak berani
membantahnya, meskipun ia tidak paham. Namun, dalam keterangannya kepada
pimpinan sidang, ia tidak sengaja melakukan penembakan.
ia yang diperintahkan memegang senjata tersebut, tidak berani
membantahnya, meskipun ia tidak paham. Namun, dalam keterangannya kepada
pimpinan sidang, ia tidak sengaja melakukan penembakan.
Terhadap
Briptu Dodi, ada lima hukuman yang dijatuhkan, yakni penempatan khusus
paling lama 21 hari, serta penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu
tahun atau dua periode. Selain itu, penundaan mengikuti pendidikan
selama satu tahun, mutasi bersifat demosi, dan teguran tertulis,” papar
AKBP Yudha membacakan putusan.
Briptu Dodi, ada lima hukuman yang dijatuhkan, yakni penempatan khusus
paling lama 21 hari, serta penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu
tahun atau dua periode. Selain itu, penundaan mengikuti pendidikan
selama satu tahun, mutasi bersifat demosi, dan teguran tertulis,” papar
AKBP Yudha membacakan putusan.
Briptu Dodi menerima putusan itu.
Usai persidangan, Briptu Dodi juga langsung menyalami dan menyampaikan
permintaan maaf kepada Anton dan istrinya.
Usai persidangan, Briptu Dodi juga langsung menyalami dan menyampaikan
permintaan maaf kepada Anton dan istrinya.
Anton yang mendengar putusan, langsung memeluk istrinya, Niken. Tampak mata Anton berkaca-kaca.
Sebelumnya
diberitakan, aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan Bahan Bakar
Minyak (BBM) di Jambi, Senin (17/6/2013) silam, berakhir bentrok.
diberitakan, aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan Bahan Bakar
Minyak (BBM) di Jambi, Senin (17/6/2013) silam, berakhir bentrok.
Gabungan
mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jambi, baku
hantam dengan polisi yang menghalau mahasiswa, yang memaksa masuk Gedung
DPRD Jambi.
mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jambi, baku
hantam dengan polisi yang menghalau mahasiswa, yang memaksa masuk Gedung
DPRD Jambi.
Dalam bentrok antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, Anton Nugroho Kusuma, koresponden Trans7 Jambi, menjadi korban penembakan yang dilakukan polisi.
Anton yang waktu itu tengah meliput jalannya aksi unjuk rasa, terkena selongsong peluru gas air mata yang ditembakkan polisi.
Setengah
selongsong peluru menempel tepat di pipi kanan di bawah mata wartawan
Trans7, yang sedang mengambil gambar dari tengah kerumunan massa
pendemo.
selongsong peluru menempel tepat di pipi kanan di bawah mata wartawan
Trans7, yang sedang mengambil gambar dari tengah kerumunan massa
pendemo.
Insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Di tengah baku
hantam yang terjadi, tiba-tiba terdengar suara ledakan, dor! Ledakan
keras itu terdengar satu kali, dan massa langsung buyar berlarian.
hantam yang terjadi, tiba-tiba terdengar suara ledakan, dor! Ledakan
keras itu terdengar satu kali, dan massa langsung buyar berlarian.
Beberapa saat kemudian, wartawan Trans7 Anton Nugroho Kusuma yang sedang mengambil gambar, mengeluhkan sakit di pipinya.
Anton
langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil. Mobil yang membawa
Anton sempat diadang mahasiswa yang mengira itu satu di antara rekannya
yang dibawa polisi.
langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil. Mobil yang membawa
Anton sempat diadang mahasiswa yang mengira itu satu di antara rekannya
yang dibawa polisi.
Para jurnalis dan mahasiswa sempat
bersitegang. Sebab, beberapa mahasiswa yang tidak tahu bahwa yang di
dalam mobil merupakan wartawan korban penembakan, mencoba mengadang laju
mobil.
bersitegang. Sebab, beberapa mahasiswa yang tidak tahu bahwa yang di
dalam mobil merupakan wartawan korban penembakan, mencoba mengadang laju
mobil.
Anton yang telah bersimbah darah dilarikan ke IGD RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan. Satu jam kemudian, wartawan Trans7 menjalani operasi untuk mengangkat selongsong peluru yang bersarang di pipinya. (*)
Sumber,Tribunnews
Facebook Comments
UKW 2018