PEDOMAN MEDIA CYBER

UNDANG-UNDANG

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KODE ETIK

  1. Kode Etik Jurnalistik Pedoman Pemberitaan Media Siber
  2. Pedoman Hak Jawab Standar Perlindungan Profesi Wartawan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.   bahwa  kemerdekaan  pers  merupakan  salah  satu  wujud  kedaulatan  rakyat  dan  menjadi  unsur  yang  sangat  penting  untuk  menciptakan  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga     kemerdekaan     mengeluarkan     pikiran     dan     pendapat     sebagaimana  tercantum  dalam  Pasal  28  Undang-undang  Dasar  1945
harus dijamin;

b.   bahwa  dalam  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara  yang   demokratis,   kemerdekaan   menyatakan   pikiran   dan   pendapat   sesuai  dengan  hati  nurani  dan  hak  memperoleh  informasi,  merupakan  hak   asasi   manusia   yang   sangat   hakiki,   yang   diperlukan   untuk   menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c.   bahwa  pers  nasional  sebagai  wahana  komunikasi  massa,  penyebar  informasi,   dan   pembentuk   opini   harus   dapat   melaksanakan   asas,   fungsi,   hak,   kewajiban,   dan   peranannya   dengan   sebaik-baiknya   berdasarkan   kemerdekaan   pers   yang   profesional,   sehingga   harus   mendapat  jaminan  dan  perlindungan  hukum,  serta  bebas  dari  campur
tangan dan paksaan dari manapun;

d.   bahwa  pers  nasional  berperan  ikut  menjaga  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

e.   bahwa  Undang-undang  Nomor  11  Tahun  1966  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang  Nomor  4  Tahun  1967  dan  diubah  dengan  Undang-undang  Nomor    21    Tahun    1982    sudah    tidak    sesuai    dengan    tuntutan    perkembangan      zaman;f.      bahwa      berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  b,  c,  d,  dan  e,  perlu  dibentuk  Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:
1)   Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  20  ayat  (1),  Pasal  27,  dan  Pasal  28  Undang-undang Dasar 1945;
2)   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Pers  adalah  lembaga  sosial  dan  wahana  komunikasi  massa  yang  melaksanakan  kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2.     Perusahaan  pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang  menyelenggarakan  usaha  pers  meliputi  perusahaan  media  cetak,  media  elektronik,  dan  kantor  berita,  serta  perusahaan  media  lainnya  yang  secara  khusus  menyelenggarakan,  menyiarkan,  atau menyalurkan informasi.

3.    Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.    Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.    Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.    Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.    Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.    Penyensoran  adalah  penghapusan  secara  paksa  sebagian  atau  seluruh  materi  informasi   yang   akan   diterbitkan   atau   disiarkan,   atau   tindakan   teguran   atau   peringatan  yang  bersifat  mengancam  dari  pihak  manapun,  dan  atau  kewajiban
melapor,  serta  memperoleh  izin  dari  pihak  berwajib,  dalam  pelaksanaan  kegiatan  jurnalistik.

9.    Pembredelan   atau   pelarangan   penyiaran   adalah   penghentian   penerbitan   dan   peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10.  Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11.   Hak   Jawab   adalah   seseorang   atau   sekelompok   orang   untuk   memberikan   tanggapan  atau  sanggahan  terhadap  pemberitaan  berupa  fakta  yang  merugikan  nama baiknya.

12.   Hak   Koreksi   adalah   hak   setiap   orang   untuk   mengoreksi   atau   membetulkan   kekeliruan  informasi  yang  diberitakan  oleh  pers,  baik  tentang  dirinya  maupun  tentang orang lain.

13.   Kewajiban  Koreksi  adalah  keharusan  melakukan  koreksi  atau  ralat  terhadap  suatu  informasi,  data,  fakta,  opini,  atau  gambar  yang  tidak  benar  yang  telah  diberitakan  oleh pers yang bersangkutan.

14.  Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-
prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
1.    Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.
2.    Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi .

Pasal 4
1.    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.    Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3.    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.    Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
1.    Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma  agama  dan  rasa  kesusilaan  masyarakat  serta  asas  praduga  tak
bersalah.
2.    Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.    Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.    memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.    menegakkan nilai-nilai dasar demokra
si, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.    mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d.    melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum;
e.    memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan  pers  memberikan  kesejahteraan  kepada  wartawan  dan  karyawan  pers  dalam  bentuk  kepemilikan  saham  dan  atau  pembagian  laba  bersih  serta  bentuk  kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan  pers  wajib  mengumumkan  nama,  alamt  dan  penanggung  jawab  secara  terbuka  melalui  media  yang  bersangkutan;  khusus  untuk  penerbitan  pers  ditambah  nama dan alamat percetakan

Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan:
a.    yang   berakibat   merendahkan   martabat   suatu   agama   dan   atau   mengganggu
kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan
masyarakat;
b.    minuman  keras,  narkotika,  psikotropika,  dan  zat  aditif  lainnya  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.   Peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.   melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.   melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.   menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.    memberikan    pertimbangan    dan    mengupayakan    penyelesaian    pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.   mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.    memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.   mendata perusahaan pers;
3.   Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.   wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.   pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.    tokoh  masyarakat,  ahli  di  bidang  pers  dan  atau  komunikasi,  dan  bidang  lainnya
yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4.   Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.   Keanggotaan   Dewan   Pers   sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat   (3)   pasal   ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.   Keanggotaan  Dewan  Pers  berlaku  untuk  masa  tiga  tahun  dan  sesudah  itu  hanya
dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.   Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.   organisasi pers;
b.   perusahaan   pers;
c.   bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran  pers  asing  dan  pendirian  perwakilan  perusahaan  pers  asing  di  Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.   Masyarakat  dapat  melakukan  kegiatan  untuk  mengembangkan  kemerdekaan  pers
dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.   Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.   Memantau   dan   melaporkan   analisis   mengenai   pelanggaran   hukum,   dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.    Menyampaikan  usulan  dan  saran  kepada  Dewan  Pers  dalam  rangka  menjaga
dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.    Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang  berakibat  menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan  ketentuan  Pasal  4  ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.    Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal  13  dipidana  dengan  pidana  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00  (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan  pers  yang  melanggar  ketentuan  Pasal  9  ayat  (2)  dan  Pasal  12  dipidana  dengan  pidana  denda  paling  banyak  Rp.  100.000.000,00  (Seratus  juta  rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau
tetap  menjalankan  fungsinya  sepanjang  tidak  bertentangan  atau  belum  diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,
wajib  menyesuaikan  diri  dengan  ketentuan  undang-undang  ini  dalam  waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1.Undang-undang  Nomor  11  Tahun  1966  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers
(Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1966   Nomor   40,   Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  2815)  yang  telah  diubah  terakhir
dengan  Undang-undang  Nomor  21  Tahun  1982  tentang  Perubahan  atas  Undang-
undang  Republik  Indonesia  Nomor  11  Tahun  1966  tentang  Ketentuan-ketentuan
Pokok  Pers  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang  Nomor  4  Tahun
1967  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1982  Nomor  52,  Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.Undang-undang  Nomor  4  PNPS  Tahun  1963  tentang  Pengamanan  Terhadap
Barang-barang   Cetakan   yang   Isinya   Dapat   Mengganggu   Ketertiban   Umum
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  23,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik   Indonesia   Nomor   2533),   Pasal   2   ayat   (3)   sepanjang   menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal   diundangkan.   Agar   setiap   orang
mengetahuinya,     memerintahkan     pengundangan     Undang-undang     ini     dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
Telah sah di Jakarta pada tanggal 23 September 1999  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd
MULADI

Facebook Comments
IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH