Polsek Karawaci Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Polisi

KOTA TANGERANG || citranewsIndonesia.com – Tiga pria yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan menyamar sebagai anggota polisi berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku menyasar korban kalangan remaja, termasuk anak di bawah umur.

Ketiga tersangka berinisial LE (29), L (39), dan A (39) ditangkap di kawasan Gang Satri, Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (19/3/2026).

Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FGS (15) melapor melalui orang tuanya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung bergerak ke lokasi.

“Modus para pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota Polri yang sedang mencari target operasi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dengan tangan diborgol,” ujar Kresna, Rabu (24/3).

BACA JUGA :  PEMKAB Nias Barat Gelar Forum Lintas OPD Penyusunan RKPD Tahun 2024

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membawa mereka masuk ke halaman Polsek Karawaci, lalu keluar kembali. Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan mengaku korban ditangkap karena kasus narkoba jenis sintetis.

Dalam kondisi panik, keluarga korban sempat mentransfer uang Rp100 ribu agar anaknya dibebaskan. Namun, dua hari kemudian pelaku kembali meminta tambahan uang tebusan.

Merasa curiga, pihak keluarga kemudian memancing pelaku agar datang langsung ke rumah untuk mengambil uang. Saat itulah warga berhasil menangkap para pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Selain FGS, dua remaja lain berinisial F (16) dan V (16) juga menjadi korban. Keduanya sempat dibawa berkeliling dengan tangan diborgol, namun upaya pelaku meminta uang kepada orang tua mereka tidak berhasil.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan di Perjalanan

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain borgol, kaos bertuliskan “Polisi”, satu unit mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo BIN, serta dua kartu pers.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *