DPRD Kota Tangerang Klarifikasi Dugaan Pemanfaatan Lahan PSU Tanpa Izin di Bugel

Kota Tangerang || citranewsindonesia.com – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tanpa izin di wilayah Bugel, Kota Tangerang, Selasa (24/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Acay selaku pemilik bangunan yang diduga berdiri di atas lahan PSU tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

“Kami sudah memanggil berulang kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Surat juga sudah diantar ke rumahnya, namun tidak berhasil ditemui,” ujar Junadi.

BACA JUGA :  Wujudkan Generasi Emas, TP PKK Provinsi Banten Dukung Literasi Bahaya Narkoba Hingga Kesehatan Reproduksi

Dalam rapat tersebut, pihak pelapor dari Ketua BHP2H, Hardi, meminta Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.

“Kami meminta ketegasan pemerintah kota untuk membongkar bangunan itu dan menuntaskan persoalan ini. Kami hanya ingin aturan ditegakkan,” kata Hardi.

Di sisi lain, pihak Acay melalui kuasa hukumnya disebut telah memenangkan perkara di pengadilan secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah, SE, MM, menegaskan pemerintah kota akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan balik.

BACA JUGA :  Ka UPTD Pendidikan Sanaman lepas kemah bersama Gugus Depan 02

“Kami akan menggugat balik. Kami sudah memanggil pihak Acay, tetapi tidak datang. Kami merasa tidak dihargai dalam proses ini,” tegas Agus.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan menertibkan pemanfaatan aset daerah sesuai aturan yang berlaku. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *