Kabel WiFi Diduga Ilegal di Gondrong, Camat Cipondoh dan Satpol PP Bergerak

KOTA TANGERANG, citranewsindonesia.com — Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan kabel WiFi sepanjang sekitar 3.000 meter di wilayah Kelurahan Gondrong yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.

Pemasangan kabel tersebut disinyalir dilakukan tanpa izin resmi dan memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), sehingga menimbulkan kesan semrawut serta dikeluhkan warga karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu estetika lingkungan.

Camat Cipondoh menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan kabel WiFi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada laporan maupun permohonan izin yang masuk, baik ke tingkat kecamatan maupun kelurahan.

“Saya sudah menghubungi lurah untuk segera menelusuri dan memastikan siapa pihak yang terlibat. Tidak ada laporan apa pun terkait pemasangan kabel WiFi ini, baik ke saya maupun ke lurah Gondrong,” ujar Camat Cipondoh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/1/2026) dini hari.

BACA JUGA :  Wujud Nyata Kebersamaan, Babinsa Patroli Malam Bersama Komduk

Dugaan keterlibatan oknum di tingkat wilayah, mulai dari kelurahan hingga RT dan RW, turut menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas pemasangan yang dilakukan pada malam hari semakin memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, pemasangan jaringan internet atau kabel fiber optik tanpa izin, termasuk penggunaan tiang PJU secara ilegal, dilarang berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, penataan tiang dan jaringan telekomunikasi juga diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Kasatpol PP Kota Tangerang menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penertiban terhadap kabel, box, maupun perangkat WiFi yang dipasang tanpa izin.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Pastikan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Baik Siang Maupun Malam

“Apabila hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran Perda, kami akan melakukan penertiban terhadap tiang dan perangkat WiFi ilegal yang terpasang di tiang PJU,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang.

Masyarakat Kelurahan Gondrong berharap tindak lanjut ini dapat menjadi solusi atas persoalan kabel utilitas yang semrawut dan telah berlangsung cukup lama. Warga menilai penataan yang tegas diperlukan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Pemerintah Kecamatan Cipondoh bersama Satpol PP Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *