Jelang Peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Kios dan Stand Tak Boleh Diperjualbelikan

TEBING TINGGI || citranewsindonesia.com — Menjelang peresmian Pasar Inpres Tebing Tinggi, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin kegiatan gotong royong bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Jalan Gurami, Kelurahan Badak Bejuang, Sabtu (17/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Pasar Inpres merupakan aset negara dan daerah yang dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga kios dan stand tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

Ia menyampaikan, Pasar Inpres dijadwalkan akan diresmikan pada Senin, 19 Januari 2026. Oleh karena itu, proses penempatan pedagang akan dilakukan secara ketat, transparan, dan adil guna mencegah praktik monopoli maupun percaloan.

“Satu pedagang hanya diperbolehkan menempati satu kios atau satu stand. Kami menemukan ada pedagang yang menguasai hingga belasan kios atau stand, dan itu tidak dibenarkan. Ini aset negara, pedagang hanya membayar retribusi, bukan membeli kios,” tegas Iman Irdian Saragih.

BACA JUGA :  RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tak Pernah Tolak Pasien, Luruskan Isu yang Beredar di Media Sosial

Wali Kota memastikan bahwa seluruh pedagang yang akan menempati fasilitas baru di Pasar Inpres merupakan pedagang lama yang telah terdata dan selama ini berjualan di lokasi tersebut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik perantara atau makelar dalam proses penempatan kios dan stand.

Terkait penyesuaian tarif retribusi, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemko Tebing Tinggi telah melakukan kajian bersama Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait. Penetapan tarif akan disesuaikan dengan ketentuan Perda atau Perwal dan dipastikan tidak memberatkan pedagang.

“Kami sudah mengkaji standar retribusi agar tidak membebani pedagang. Fasilitas ini kami siapkan sebaik mungkin, dan kami berharap para pedagang turut menjaga serta memelihara pasar ini bersama-sama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Pil Koplo

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi Marimbun Marpaung menyebutkan, Pasar Inpres memiliki total 168 unit fasilitas, yang terdiri dari 116 stand dan 52 kios.

Kegiatan gotong royong tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, kepala bagian, camat, lurah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

#Hidayat

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *