Rincian Laporan Pajak Hotel Dan Restoran Di Bulan Juli 2024 Oleh Bapenda Pangandaran

PANGANDARAN | Citranews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak hotel dan restoran di objek wisata Pangandaran bulan juli, pertanggal 15 agustus 2024.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring hotel bulan juli sekitar Rp. 2,07 M, sedangkan dalam laporan pajak hotel bulan agustus masa pajak juli sekitar Rp. 2,2 M.

BACA JUGA :  300 Atlet Berpartisipasi dalam Sirkuit Karate 2 Tangsel

“Ini sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak hotel baru Rp. 1,2 M,” katanya ,Jumat, (16/08/2024).

Sedangkan untuk hasil monitoring restoran bulan juli sekitar Rp. 600 juta dan laporan pajak restoran masa pajak juli sekitar Rp. 605 juta.

“Ini juga sama sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak resto baru Rp. 250 juta,” papar Asep Rusli

BACA JUGA :  Makan Bergizi Gratis Terus dilakukan Oleh Polres dan Kodim 0625 Pangandaran

Asep Rusli berharap, semua wajib pajak (wp) yang belum melaporkan pajak hotel dan restoran, agar segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran,” tutur nya.
( iyut.k )

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai