JAKTIM | Citranewsindonesia.com – Pembongkaran 17 kios di Kelurahan Rawa Bunga yang dibangun kios oleh warga di lahan milik Pemprov DKI diberikan waktu dua hari atas permintaan pemilik bangunan kios dengan membuat surat pernyataan pakai matere dengan Satpol PP Jaktim kata Aspem Jaktim, Eka Darmawan, Rabu (21/6/2023) kepada Citranewsindonesia.Com di lokasi penertiban.
Jadi penertiban kios di kelurahan rawa bunga hari seluruh kios telah dikosongkan barang milik pedagang itu kata Aspem Jaktim, Eka Darmawan didampingi Camat Jati Negara, Muchtar.
Diharapkan semoga sesuai surat perjajian antara pedagang dengan pihak Satpol PP Jaktim soal bongkar sendiri bangunan kiosnya dapat berlangsung tepat waktu harap Eka Darmawan.
Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian mengatakan, jumlah personil aparat gabungan penertiban kios yang berada dilahan Pemprov DKI Jakarta yang berada di Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jati Negara itu berjumlah 400 personil katanya.
Hari ini seluruh kios pedagang barang pecah belah di dalam kios berjumlah 17 kios itu seluruhnya sudah kosong dan diangkut oleh petugas Satpol PP Jaktim ke Cakung disana akan dilakukan pendataan seluruh barang dagangan itu sebelum diserahkan kepada pemiliknya kata Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian.
(Horison P)